KETAPANG, KALBAR – Ledaknews.com. Kejaksaan Negeri Ketapang telah menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Kedua tersangka adalah DPB, mantan Kepala Desa, dan F, mantan Bendahara Desa.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Proses penetapan tersangka didahului oleh pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang mendalam.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Tindakan tersebut disinyalir dilakukan untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180. “Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Panter Sinambela, seperti dikutip dari keterangan yang diterima Suara Ketapang pada Selasa (2/12/2025).
Atas perbuatannya, DPB dan F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang.
Red
Sumber: Suara Ketapang