Foto: Tumpukan material Bouksit milik PT QSS
Jakarta – Ledaknews. com. (22 Mei 2026) Skandal dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat terus melebar.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan SDT alias Sudianto sebagai tersangka, sorotan kini mengarah pada struktur internal PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), termasuk nama Saifin yang disebut tercatat sebagai direktur perusahaan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Golkar.
Kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diduga berkaitan dengan praktik penambangan di luar wilayah izin resmi, namun hasil tambang tetap diekspor menggunakan dokumen legal milik PT QSS.
Penyidik Kejagung mengungkap, PT QSS memang mengantongi IUP Operasi Produksi bauksit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi berbeda dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan negara.
“Yang dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ungkap pihak Jampidsus dalam keterangan resminya.

Dugaan permainan dokumen tambang tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dan kini menjadi fokus utama penyidikan. Aparat juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak serta penggeledahan di wilayah Kalbar dan Jakarta.
Nama Saifin ikut menjadi perhatian publik setelah data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencantumkannya sebagai direktur PT QSS. Dalam struktur perusahaan itu, Sudianto dan Yudie Abunawan tercatat sebagai komisaris, sementara sejumlah nama lain masuk dalam daftar pemegang saham.
PT QSS sendiri memiliki izin tambang bauksit seluas 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau dengan masa berlaku hingga tahun 2038 dan berstatus Clean and Clear (CNC).
Munculnya nama legislator aktif dalam struktur perusahaan yang kini terseret kasus dugaan korupsi tambang memicu sorotan tajam publik terhadap potensi konflik kepentingan dan dugaan keterlibatan aktor-aktor politik dalam bisnis sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai salah satu dugaan skandal mafia tambang terbesar di Kalbar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Saifin terkait namanya yang tercantum dalam jajaran direksi PT QSS maupun proses hukum yang sedang berjalan.(Red)