Ketapang, Kalbar (1 Mei 2026) – Aroma kriminalisasi terhadap warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, dalam konflik agraria dengan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) kian terasa. Tokoh masyarakat yang dianggap mengetahui “dapur dalam” persoalan perusahaan kini justru menghadapi ancaman proses hukum.
Ebet, salah satu tokoh kunci yang selama ini vokal menyuarakan hak warga, mengaku melihat indikasi kuat dirinya akan dijadikan tersangka setelah dipanggil sebagai saksi oleh aparat.
“Saya tahu banyak hal tentang konflik ini, termasuk yang selama ini tidak pernah terbuka ke publik. Tapi justru karena itu saya merasa sedang diarahkan untuk dibungkam,” ujar Ebet.
Ia menilai proses hukum yang berjalan bukan lagi murni penegakan hukum, melainkan telah bergeser menjadi alat tekanan.
“Kalau saksi sudah diarahkan jadi tersangka, ini bukan proses yang wajar. Ini seperti dipaksakan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, beberapa warga Desa Danau Buntar telah lebih dulu ditangkap. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola sistematis untuk menekan pihak-pihak yang mengetahui persoalan mendasar konflik agraria.
Tokoh Adat setempat, menilai situasi ini berbahaya bagi keberanian masyarakat dalam menyuarakan kebenaran.
“Kalau orang yang tahu persoalan justru diproses hukum, maka yang lain pasti memilih diam. Ini bisa jadi cara halus untuk membungkam masyarakat,” ujarnya.
Seorang warga lainnya juga mengungkapkan ketakutan yang kini dirasakan masyarakat.
“Kami melihat sendiri apa yang terjadi. Akhirnya orang-orang takut bicara. Siapa yang berani bersuara kalau ujungnya bisa diproses hukum?” katanya.
Warga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka konflik tidak hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut hilangnya ruang kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kebenaran.
Dalam upaya mencari perlindungan, perwakilan warga mendatangi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan bertemu dengan Wakil Bupati, Jamhuri Amir pada Kamis 30 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta negara hadir melindungi masyarakat dari dugaan praktik kriminalisasi.
“Kami tidak hanya butuh mediasi. Kami butuh perlindungan. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan rakyat,” kata Ebet.
Warga berharap Bupati dan Wakil Bupati sebagai representasi negara di daerah dapat memastikan tidak ada lagi upaya kriminalisasi, sehingga masyarakat tetap berani menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Jamhuri Amir menyatakan akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan panggil semua pihak untuk audiensi. Harapannya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Tim/Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)