Dugaan Mangkrak Proyek GSG Mustika Rp1,7 Miliar: Pejabat DTRB Kabupaten Tangerang Alami “Alergi” Transparansi

Tanggerang, Banten — Ledaknews.com. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, kini menjadi monumen bisu gagalnya tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek bernilai pagu Rp1,72 miliar (Kode RUP 60537848) yang bersumber dari APBD-P tersebut dilaporkan terbengkalai dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Alih-alih menyajikan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan warga, fisik bangunan di lapangan justru terhenti tanpa kejelasan status. Kondisi ini memantik sorotan tajam publik terkait efektivitas pengawasan serta integritas Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku penanggung jawab anggaran.

Kritik Keras Pengawasan DTRB dan Dugaan Penyimpangan

​Sorotan tidak hanya tertuju pada fisik bangunan yang tak kunjung rampung, tetapi juga pada kinerja DTRB yang dinilai rapuh dalam pengendalian kontrak. Publik menuntut kejelasan teknis: berapa riil progres fisik, berapa nominal anggaran yang telah dicairkan, hingga apakah sanksi denda keterlambatan atau pemutusan kontrak dan blacklisting (daftar hitam) terhadap penyedia jasa telah diberlakukan.

​Kritik mendasar menguraikan bahwa tingginya penyerapan anggaran APBD tanpa diimbangi hasil pekerjaan yang tuntas adalah bentuk pemborosan uang rakyat. Lebih lanjut, indikasi kegagalan proyek fisik ini berpotensi menyeret ranah hukum pidana. Mengacu pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapuskan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Alergi Konfirmasi: Pejabat Blokir Kontak Media

​Upaya konfirmasi dan uji kelayakan informasi justru direspon negatif oleh oknum pejabat internal DTRB. Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa akses komunikasinya diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang saat hendak meminta klarifikasi via WhatsApp pada Selasa (1/9/2026). Sementara itu, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang memilih bungkam dan tidak merespon surat permohonan klarifikasi resmi.

​Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan proyek GSG tersebut. Konfirmasi jurnalistik yang semestinya menjadi ruang akuntabilitas publik justru dihindari.

GWI Siapkan Langkah Hukum ke Kejagung dan KPK

​Lantaran tidak adanya transparansi dari pihak DTRB, DPP GWI yang juga berkolaborasi dengan DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) menegaskan siap mengambil langkah hukum tegas.

​Apabila data investigasi dan dokumen pendukung merujuk pada adanya indikasi tindak pidana korupsi maupun penggelembungan/pemalsuan laporan progres, GWI akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung hingga KPK RI. Langkah ini diambil guna memastikan APBD digunakan secara bertanggung jawab dan tidak berhenti sekadar sebagai angka penyerapan di atas kertas.

​Hingga berita ini ditayangkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait progres fisik, data penyedia, maupun status pembayaran proyek. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi DTRB Kabupaten Tangerang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Red)

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan klarifikasi kepada Pihak-pihak Terkait yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *