Pontianak, Kalbar โ Ledaknews.com. Di era media sosial yang serba cepat, satu unggahan dapat menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Namun ketika informasi yang disebarkan tidak didukung bukti yang sah dan hanya dibangun di atas asumsi, spekulasi, serta tuduhan sepihak, maka yang terjadi bukan lagi penyampaian informasi, melainkan potensi pembunuhan karakter terhadap pihak yang dituduh.
Belakangan, akun Instagram @sekilaskalbar menjadi sorotan setelah mengunggah narasi yang mengaitkan sejumlah nama warga dan pelaku usaha di Kabupaten Ketapang dengan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sayangnya, tuduhan tersebut beredar luas tanpa disertai dokumen resmi, hasil penyelidikan aparat, putusan pengadilan, maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar benar atau tidaknya sebuah tuduhan. Persoalan utamanya adalah ketika seseorang atau sebuah usaha dicap bersalah di ruang publik sebelum adanya proses hukum yang sah. Dalam kondisi seperti itu, reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh hanya karena satu unggahan yang viral.
Lebih memprihatinkan lagi, pola yang muncul dalam narasi tersebut cenderung menggiring persepsi publik agar mempercayai bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum. Padahal dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah pihak yang namanya ikut terseret membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menilai unggahan yang beredar lebih banyak berisi asumsi, rangkaian dugaan, dan mengait-ngaitkanย yang belum pernah diuji kebenarannya. Jika benar demikian, maka publik patut mempertanyakan motif di balik penyebaran informasi tersebut.
Fitnah bukan hanya melukai perasaan seseorang. Fitnah dapat menghancurkan usaha, merusak hubungan sosial, menciptakan stigma di tengah masyarakat, bahkan mengancam masa depan keluarga pihak yang dituduh. Dampaknya sering kali jauh lebih besar daripada sekadar unggahan yang kemudian dihapus.
Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai ruang digital berubah menjadi arena pengadilan liar, tempat seseorang divonis bersalah berdasarkan opini yang sengaja dibentuk, bukan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, saluran yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan bukti yang cukup, bukan menggelar persidangan di media sosial. Sebab ketika tuduhan tidak dapat dibuktikan, yang tersisa hanyalah jejak digital yang telah mencederai nama baik orang lain.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Kritik boleh disampaikan, dugaan boleh dilaporkan, tetapi setiap tuduhan harus disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik berhak melihatnya sebagai penggiringan opini yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik pihak lain.
Di negeri hukum, kebenaran dibuktikan dengan fakta dan proses hukum, bukan dengan unggahan viral. Sebab sekali nama baik seseorang hancur karena fitnah, tidak ada tombol ‘hapus’ yang mampu mengembalikan kepercayaan yang telah hilang.
Dalam unggahannya, Akun @Sekilaskalbar membangun narasi bawa dibalik kegiatan PETI di wilayah Indotani dan Desa Sungai Pelang masif dan terbuka.
Ironisnya, pada Akun tersebut tertulis beberapa inisial oknum dan pengusaha yang dikaitkan dengan Kasus Aseng yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung RI.
Berikut narasi dari Akun IG @sekklaskalbar:
“Aktivitas luar biasa PETI di wilayah Indotani dan Desa sungai Pelang Ketapang, berlangsung secara masif dan terbuka. Ratusan alat berat terlihat beroperasi di kawasan tersebut.
Sejumlah nama berinisial AJN, ACNG dan ANN sebagai Pemainnya, terbuka dan sudah menjadi rahasia umum.
๐ Wilayah Indotani ANN berkolaborasi dengan ACNG (berperan sebagai kurir dan yang diduga berkoordinasi ke Polres, Polda dan kemana mana). Dan AJN yang menyuplai alat sampai ratusan unit.
๐ Dibelakang mereka semua ada bos besar yang juga pemilik toko emas di Ketapang.
๐ Di wilayah pelang ketapang merupakan kawasan AJN.
๐ Semua Kawanan di atas merupakan bagian dari jaringan Aseng. Emas hasil aktivitas PETI mereka seluruhnya mengalir ke Aseng, sang tersangka dalam kasus bauksit ilegal di kejaksaan agung.
Halloo Polda sama Polres Ketapang jangan diem ajaa. Gaslahh
Ntar kita buka lagi….
Menanggapi unggahan tersebut, pihak pengelola toko emas saat di konfirmasi tim media menegaskan, pihaknya tidak ada kaitan dengan persoalan yang disebut dalam Akun tersebut.
“Operasional kami murni bisnis jual beli yang berjalan di atas koridor hukum dan memiliki izin usaha resmi. Tuduhan yang beredar di media sosial itu sepenuhnya asumsi liar dan tidak benar. Kami tidak memiliki keterkaitan dengan isu yang digulirkan,” tegas pihak manajemen toko.Selasa(23/06/2026).
Sementara, pihak polres Ketapang hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam dan belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan. (Red)ย
Redaksi membuka ruang gak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai etika jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999