Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com. Kekecewaan mendalam terhadap Komisi 3 DPRD Kayong Utara atas lambannya respons terkait sengketa antara warga Kecamatan Teluk Batang dan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) memuncak. Masyarakat dan tokoh masyarakat mengancam akan menggelar aksi protes jika dewan tidak segera menindaklanjuti hasil audiensi yang telah dilakukan pada 23 September 2025.
“Kami merasa aspirasi kami diabaikan. Lebih dari sebulan setelah audiensi, belum ada tindakan nyata dari DPRD,” tegas Asmawi, salah seorang perwakilan warga.
Deretan Persoalan yang Memicu Kemarahan Warga:
– Penggarapan Lahan di Luar HGU: PT KAP diduga melakukan aktivitas di luar izin Hak Guna Usaha yang diberikan.
– Perusakan Lingkungan: Pembabatan hutan nipah dan mangrove, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi, menjadi perhatian serius.
– Transparansi CSR: Warga mempertanyakan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang tidak jelas.
– Infrastruktur Rusak: Aktivitas angkutan sawit menyebabkan kerusakan jalan yang signifikan.
– Kriminalisasi Warga: Tindakan sewenang-wenang perusahaan yang mengabaikan tuntutan masyarakat, termasuk dugaan kriminalisasi, menambah daftar keluhan.
Abdulrani, tokoh pemekaran, menegaskan bahwa fokus utama warga adalah tindak lanjut nyata dari audiensi sebelumnya. “Wakil Ketua DPRD KKU berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk memberikan penjelasan, terutama terkait lahan masyarakat yang belum dibayar dan pembabatan hutan mangrove,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Jika pimpinan daerah dan DPRD sepakat menekan perusahaan untuk patuh pada regulasi, proses ini akan lebih cepat dan jelas. Tinggal perintah dari LH atau KPH untuk bertindak,” katanya.
Kekecewaan juga ditujukan kepada sejumlah pejabat yang dinilai lebih membela kepentingan perusahaan daripada kepentingan rakyat.
Ibrahim, tokoh masyarakat dari Desa Sungai Paduan, menyoroti peran Bupati dalam masalah ini. “Akar permasalahan terletak pada respons Bupati terhadap persoalan lahan milik masyarakat Banyu Abang yang belum diselesaikan. Jika Bupati tidak merespon, akan timbul banyak pertanyaan dalam konteks hukum yang dapat memperkeruh persoalan,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, warga berencana menemui Bupati secara langsung dengan membawa sejumlah perwakilan, dengan harapan persoalan ini segera mendapatkan solusi yang berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari DPRD Kayong Utara.
Tim/Red
Sumber: Tim PWK