Kejagung Bongkar Mafia Bauksit Kalbar, APH Daerah Dipertanyakan: Tambang Ilegal Bertahun-tahun Seolah “Tak Terlihat”

Pontianak,Kalbar – Ledaknews.com. Langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) di daerah.

Bagaimana mungkin aktivitas tambang dan ekspor bauksit ilegal yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 bisa berjalan begitu masif tanpa terendus? Pertanyaan itu kini menggema di tengah publik setelah Tim Penyidik Kejagung menetapkan total lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru setelah sehari sebelumnya menetapkan Sudianto(SDT) alias Aseng, Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS. Empat tersangka tambahan itu terdiri dari tiga pihak swasta dan satu ASN Kementerian ESDM.

Mereka yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU berinisial IA, Direktur PT QSS berinisial AP, serta HSFD yang merupakan Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang elektronik, hingga melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara serta memeriksa sedikitnya 12 saksi.

Ironisnya, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan justru tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Namun perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik perusahaan, termasuk IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Bauksit yang diekspor diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin perusahaan. Modus ini disebut berjalan bertahun-tahun dengan skala besar.

Fakta inilah yang memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja APH di Kalimantan Barat. Sebab aktivitas tambang ilegal dan lalu lintas ekspor mineral bukanlah kegiatan kecil yang mudah disembunyikan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini sangat memalukan bagi penegakan hukum di daerah.

“Kasus ini menunjukkan dugaan kejahatan yang berlangsung lama, masif, bahkan seolah terjadi di depan mata. Tetapi tidak tersentuh aparat penegak hukum daerah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Menurut Herman, turunnya langsung Kejagung dari Jakarta menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan penegakan hukum di Kalbar gagal mendeteksi atau bahkan diduga membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Publik kini menanti keberanian Kejagung mengusut kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati aliran keuntungan dari praktik tambang dan ekspor ilegal tersebut.

Apalagi, nama Sudianto alias Aseng juga disebut bukan hanya berkaitan dengan bisnis bauksit, tetapi diduga terhubung dengan aktivitas penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik mafia tambang di daerah bisa tumbuh subur ketika pengawasan lemah dan penegakan hukum kehilangan ketegasan.(Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *