Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Dari pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MNH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat. Rabu(25/06/2025).
Tersangka MNH berperan sebagai Konsultan pada Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Rabu malam tanggal 25 Juni 2025 pukul 21.30 Wib.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju S.H., M.H dalam pers release menyampaikan, bahwa tersangka MNH ditahan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan MNH dalam penyimpangan pelaksanaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan berdasarkan perhitungan dari Ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado.
Hasil pemeriksaan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai maka dapat disimpulkan pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalbar paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan yang terpasang dengan nilai selisih sebesar Rp. 8.095.293.709,48.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti maupun mengulangi perbuatan tersangka, mulai hari ini ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai 14 Juli 2025,” terang Siju melalui Pers Release.
Lebih lanjut diterangkan Siju, tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ahelya Abustam, S.H., M.H melalui Kasi Penkum I. Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H menegaskan akan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, Akuntabel, dan Transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan selaku penegak hukum.
” Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan, ” kata I Wayan Gedin dikonfirmasi Kamis(26/06) pagi.
” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tutupnya.
Reporter: Red
Sumber: Kejati Kalbar
Editor: Verry