Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Publik kembali mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukum terkait Mega proyek Food Estate di Teluk Keluang yang berada di Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Kayong Utara.
Sudah sejauh mana prosesnya, apakah berjalan di tempat atau ada progres kelanjutannya..???
Diketahui Food Estate Teluk Keluang adalah proyek strategis daerah yang menjadi gagasan dari Pemerintah Daerah yang kala Bupati di Jabat oleh Martin Rantan, S.H., M. Sos sebagai pengembangan usaha sektor pertanian, Perkebunan dan peternakan yang akan menjadi cadangan ketahanan pangan daerah. Namun pelaksanaan proyek sempat terhenti dan terkesan mangkrak/ terbengkalai.
Banyak pihak menilai dari proyek yang menelan anggaran cukup signifikan itu belum ada implementasi yang memberikan manfaat yang menyentuh kepentingan umum. Padahal di lokasi tersebut sudah dibangun bebagai fasilitas dan infrastruktur yang menyedot Kas Daerah(APBD).
Sejak awal tahun 2024, apa yang digaungkan dari program-program yang sudah di canangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pelan-pelan meredup, dan tidak ada lagi kelanjutan.
Hasil tinjauan dan penelusuran dari tim yang melakukan investigasi dan menggali keterangan dari berbagai sumber, menemukan adanya aliran sejumlah proyek yang berkaitan dengan proyek Food Estate, konon dana yang dianggarkan dari Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2020 mencapai Rp 4 miliyar.
Berdasarkan dari data LPSE Ketapang setidaknya ada 3 proyek fisik yang terdaftar yang dilaksanakan pada periode bulan Agustus- September bersumber dari APBD 2020.
Tercatat diantaranya pembangunan Gertak di Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, dengan pagu anggaran Rp377.240.000 yang dilaksanakan oleh CV Kevin Restu; pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Dusun Pematang Putus, Desa Pematang Gadung senilai Rp1.271.173.000; dan pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Teluk Keluang dengan nilai mencapai Rp2.381.968.000, sebagai pelaksana adalah CV Nayla Lizz Betuah.
Publik pun bertanya-tanya dan menyoroti tujuan dan fungsi serta urgensi dibangunnya dua proyek perumahan yang dinilai tidak memenuhi azas manfaat, karena dibangun di lokasi yang kurang tepat dan bukan di tempat yang strategis. Salah seorang tokoh yang cukup vokal mengkritisi persoalan di Teluk Keluang.
” Apalah tujuan pembangunan itu, siapa yang akan menerima manfaat nya, bangunan jauh dari keramaian atau pemukiman penduduk. Masih banyak yang lebih penting yang harus diprioritaskan, bukan kah itu kesannya menghamburkan anggaran dan munazir… ?” ujar Isa Ansari saat ditemui di kediamannya Rabu(18/06/2015).
Menurut Isa, sejatinya pembangunan itu harus dapat menunjang kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu, namun fakta nya..?? Apa yang jadi harapan tidak sejalan antara tujuan dan kondisi di lapangan, dimana bangunan berada di tempat yang jauh dari aktivitas masyarakat.
Menurut Isa, Martin Rantan, Bupati Ketapang yang menjabat kala itu tidak terlepas dari tanggung jawab nya. Isa berharap pihak penyidik segera menuntaskan persoalan tersebut agar rakyat semakin percaya jika hukum ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap institusi baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Ya kita lihat saja gimana progresnya, seperti apa penanganan kasus ini oleh para penyidik, rakyat menanti perkembangan berapa lama lagi, dan uang negara harus diselamatkan, Bupati masa itu tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya,” tutupnya.
Polda Panggil Dua Pejabat Ketapang
Sebelumnya atas kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memanggil dua pejabat daerah berinisial H. Dn dan St untuk dimintai keterangan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Adapun panggilan terhadap dua pejabat tersebut dimana kapasitas nya H. Dn, sebagai Pejabat Pengguna Anggaran(PA), dalam Proyek Food Estate di Teluk Keluang, tahun 2019-2022, yang kala itu dia(H.Dn) menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup(Perkim-LH) Kabupaten Ketapang pada tahun 2020.
Sedangkan St dipanggil dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada proyek tersebut.
Pemanggilan terhadap H.Dn dan St, S.T ini berdasarkan surat No.B/307/IX/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2024.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang yang saat itu dijabat oleh Alexander Wilyo yang sekarang terpilih menjadi Bupati Ketapang, untuk menunjuk serta menugaskan para pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait Pembangunan Proyek Food Estate Teluk Keluang, untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait pembangunan proyek tersebut.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto dikonfirmasi melalui Kabidhumas Kombes Pol. Bayu Suseno mengarahkan agar di konfirmasi kepada Polres Ketapang.
” Ditanyakan ke polres ketapang ya bg, “kata Kombes Bayu Kamis(19/06/2025) pagi.
Sementara Kapolres Ketapang dikonfirmasi mengatakan kalau perkara Teluk Keluang ditangani Reskrimsus Polda.
“Selamat pagi Bang, mohon maaf, utk penanganan perkara tersebut di tangani Krimsus Polda, ” kata Kapolres Ketapang AKBP Setiadi.
Red
Sumber: Humas Polda Kalbar, Kapolres Ketapang
Editor: Verry