Lingga,Kepri –Ledaknwws.com
Vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, akhirnya terpatahkan di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan membalikkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut merupakan JA, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.
Bersama tiga terdakwa lainnya, ia dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.
Putusan ini menjadi tamparan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.
Kala itu, majelis hakim berpendapat unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti sehingga para terdakwa dinyatakan lepas dari dakwaan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara jelas menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp738.999.953 dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Nilai kerugian tersebut menjadi dasar penting bagi majelis hakim untuk menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Dengan demikian, alasan yang menjadi dasar vonis bebas di tingkat pertama tidak lagi dipertahankan dalam pemeriksaan banding.
Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Zulfahmi, yang memutuskan menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai amar putusan.
Putusan ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum perkara korupsi di Kabupaten Lingga.
Selain membatalkan vonis bebas, putusan tersebut menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana atas proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Apabila nama keempat terdakwa sudah diketahui, berita ini akan lebih kuat jika identitas mereka, jabatan masing-masing, serta nomor putusan banding turut dicantumkan.
(Suryadi/cut)