Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kekecewaan masyarakat Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) semakin memuncak. Warga menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Tak hanya perusahaan, pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Warga menilai Pemkab Ketapang terkesan lamban dan tidak serius menangani persoalan yang mereka hadapi.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat telah menyerahkan surat pengaduan resmi beserta dokumen pendukung kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, di aula kantor wakil bupati pada 30 April 2026.
Saat itu, Jamhuri Amir disebut berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas sengketa lahan tersebut. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya perkembangan yang jelas.
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, mengaku kecewa karena laporan masyarakat seolah tidak mendapatkan perhatian serius.
“Sayang sekali pemerintah kita ini tidak bisa kita harapkan. Sedikit pun tidak ada niat dan upaya perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Semuanya seperti sudah pakum dan terbungkam,” kata Ebet, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keluhan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, namun tidak pernah mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Lapor ke kades, camat bahkan bupati, tidak ada niat mereka untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menilai masyarakat kecil saat ini seperti kehilangan tempat mengadu karena pemerintah dianggap tidak hadir di tengah persoalan warga.
“Sangat miris sekali Pemerintah Kabupaten Ketapang ini. Masyarakat seolah tidak mempunyai aparat pemerintah yang mengayomi dan peduli terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
Kemarahan warga kini semakin memuncak. Mereka bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadu langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.
Langkah itu akan ditempuh karena masyarakat menilai pemerintah daerah terlalu lamban dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada warga yang sedang memperjuangkan hak atas lahan mereka.
Sementara itu, Pemkab Ketapang sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pemerintah daerah juga meminta masyarakat bersabar karena banyaknya pengaduan yang masuk dan sedang diproses, termasuk sejumlah mediasi sengketa lahan di wilayah lain.(Tim/Red)