Nelayan Kendawangan Terjepit, Kapal Besar Diduga Gunakan Pukat Harimau Rusak Rumpon dan Ancam Penghidupan Warga

Ketapang, Kalbar— Ledaknews.com (09 Mei 2026). Keresahan nelayan tradisional di wilayah pesisir Ketapang semakin memuncak. Sejumlah kapal penangkap ikan berukuran besar diduga bebas beroperasi di perairan tangkap tradisional Pulau Sawi, Sungai Tengar, dan dituding merusak puluhan rumpon milik masyarakat nelayan kecil.

Aktivitas kapal-kapal tersebut dilaporkan mulai marak sejak awal Mei 2026. Nelayan menyebut sedikitnya sekitar 10 kapal besar dari luar daerah diduga masuk ke wilayah tangkap tradisional. Kapal itu disebut berasal dari Cirebon, Indramayu hingga Jakarta.

Yang menjadi sorotan, kapal-kapal tersebut diduga menggunakan pukat harimau atau alat tangkap destruktif yang selama ini dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam nelayan tradisional.

“Rumpon kami banyak hilang diduga tersapu kapal besar saat mereka beroperasi malam hari,” ungkap seorang nelayan kepada wartawan.

Rumpon merupakan alat bantu utama bagi nelayan kecil untuk mengumpulkan ikan di laut. Kerusakan satu titik rumpon bisa menyebabkan nelayan kehilangan lokasi tangkap yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

Kerugian yang dialami masyarakat pesisir disebut mencapai jutaan rupiah. Selain biaya pembuatan rumpon yang tidak murah, hasil tangkapan nelayan juga mulai menurun akibat aktivitas kapal besar tersebut.

Saidul, nelayan Sungai Tengar, mengaku kondisi di lapangan semakin tidak terkendali. Ia menyebut banyak nelayan kini kehilangan hampir seluruh titik rumpon mereka dalam waktu singkat.

“Semalam punya rekan kami hilang lima titik rumpon. Kalau punya saya sudah tidak terhitung lagi hilangnya,” kata Saidul dengan nada kecewa.

Menurut para nelayan, persoalan ini bukan sekadar kehilangan alat tangkap, tetapi sudah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil laut harian.

Mereka juga mempertanyakan lemahnya pengawasan di laut. Sebab, kapal-kapal besar tersebut diduga masih leluasa masuk ke wilayah tangkap tradisional tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami nelayan kecil hanya mencari makan di laut. Kalau rumpon terus hilang, kami mau hidup bagaimana?” ujar nelayan lainnya.

Saidul mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Hasyim Anggota DPRD Katapang Dapil 6 agar ada perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap keresahan nelayan Kendawangan.

Kini masyarakat mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga menggunakan pukat harimau.

Nelayan juga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap kerusakan rumpon dan menurunnya hasil tangkapan yang dinilai sudah sangat memukul ekonomi masyarakat pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas kapal besar tersebut. (Tim/Red) 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, termasuk pemilik atau operator kapal yang diduga beroperasi di perairan Kendawangan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, serta aparat terkait, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *