
Tanjungpinang, Kepri — Ledaknews.com Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah keberadaan pelabuhan tikus atau titik bongkar muat tidak resmi yang tersebar di sejumlah kawasan pesisir Batam.
Dari informasi yang dihimpun Tim Media di lapangan beberapa hari yang lalu, peredaran rokok ilegal “diduga” menjangkau sejumlah wilayah di Kepri, mulai dari Tanjungpinang, Bintan hingga pulau-pulau kecil (26/9/2026).
Keberadaan banyak titik keluar-masuk melalui jalur laut menjadi tantangan dalam pengawasan. Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pelabuhan tikus yang berada di sejumlah kawasan pesisir Batam.
“Kami sebagai warga Kijang berharap pengawasan terhadap pelabuhan tikus dan jalur keluar-masuk barang lebih diperketat. Jangan sampai jalur yang minim pengawasan dimanfaatkan untuk memasukkan atau mengedarkan barang ilegal,” ujar Ita, warga Kijang.
Kondisi geografis Batam dan Kepri yang memiliki banyak pulau membuat pengawasan jalur laut menjadi tantangan tersendiri. Publik mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelabuhan resmi, tetapi juga titik-titik bongkar muat tidak resmi yang tersebar di kawasan pesisir dan pulau-pulau sekitar Batam.
Asal barang, pengirim, penerima, gudang penyimpanan, sarana angkut serta jalur distribusi menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di tengah informasi tersebut, salah satu nama yang disebut oleh sejumlah sumber di lapangan adalah AK. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Sejumlah sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut perlu dibuktikan secara hukum dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai dan berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Sebagai wilayah kepulauan, jalur distribusi laut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri. Aparat dapat menelusuri asal barang, pengirim, penerima, sarana angkut hingga lokasi penyimpanan.
Publik berharap pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap mata rantai distribusi berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Bea Cukai Tanjungpinang, Kanwil Bea Cukai Kepri, Polda Kepri dan Kejati Kepri diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran dan bukti yang cukup, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial AK, serta kepada Bea Cukai dan Polda Kepri.
Hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)