Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai penasehat organisasi menuai polemik. ASN tersebut diketahui bernama Abdul Razak (AR), yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang.
Selain ditetapkan sebagai penasehat, Abdul Razak juga disebut telah diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota GWI. Polemik mencuat karena penerbitan KTA tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap yang bersangkutan, yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan paket proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai mekanisme dan regulasi internal GWI, khususnya terkait diperbolehkannya ASN aktif yang menduduki jabatan struktural untuk menjadi anggota, pengurus, maupun penasehat organisasi kewartawanan. Selain itu, muncul pula kekhawatiran adanya persepsi publik bahwa organisasi profesi dapat dijadikan sebagai sarana mencari perlindungan di tengah sorotan hukum dan pemberitaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Umum GWI, Andera, sejak 30 November 2025 hingga saat ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Hal serupa juga berkaitan dengan kebijakan dan keputusan yang diambil di tingkat daerah oleh Ketua DPD GWI Kalbar, Alfian.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas organisasi profesi pers, independensi wartawan, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Abdul Razak (AR), Ketua Umum GWI Andera, Ketua DPD GWI Kalbar Alfian, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Red