Pengamat Desak Polda Segera Tahan Pelaku Terkait Dugaan Oli Palsu

Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Pelaksanaan Olah TKP di Gudang Oli Komplek pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dinilai lamban dan kurang efektif. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Oleh karena itu Herman Hofi mendesak pihak Polda Kalbar agar bertindak cepat, lebih tajam dan terarah.

Menurut Dosen Hukum di Universitas Panca Bhakti itu, olah TKP hanyalah permulaan untuk kasus-kasus umum. Untuk kasus seperti oli palsu yang melibatkan kerugian materil besar dan potensi bahaya bagi masyarakat, langkah-langkah investigasi yang bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah adalah mutlak diperlukan.

“Jangan sampai penanganan yang lambat membuat masyarakat semakin dirugikan dan pelaku leluasa berkeliaran, “ungkapnya kepada Redaksi Beritainvestigasi.com. Jumat(27/06/2025) malam.

Dr. Herman Hofi Munawar menuturkan, tindakan Polda Kalbar yang hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Kubu Raya jauh dari memadai dan berisiko menghambat penanganan kasus yang efektif.

“Ini bukan sekadar formalitas. Dalam kasus dugaan oli palsu, fokus utama penyidikan seharusnya langsung beralih ke upaya forensik dan pengumpulan bukti konkret, “tutur nya.

“Harusnya segera lakukan uji Forensik. Sangat mendesak, bukan nanti! begitu ada indikasi oli palsu, langkah pertama yang wajib dan mendesak dilakukan penyidik adalah uji forensik. Ini untuk memastikan kebenaran dugaan Apakah oli tersebut benar-benar palsu? Ini bukan asumsi, tapi harus dibuktikan secara ilmiah, ” sambung Dr. Herman Hofi.

Dia mengatakan bahwa mengidentifikasi kandungan Oli palsu seringkali mengandung bahan yang dapat merusak mesin kendaraan. Uji forensik akan mengungkapkan senyawa berbahaya apa saja yang ada di dalamnya, yang menjadi dasar kuat untuk dugaan tindak pidana.

“Tanpa hasil uji forensik, maka olah TKP hanyalah “melihat-lihat” tanpa substansi pembuktian pidana. Ini membuang waktu berharga dan berpotensi memberi kesempatan pelaku untuk menghilangkan jejak. Seharusnya Segera Sita Dokumen dan Tahan Pelaku! Selain uji forensik, penyidik juga seharusnya segera melakukan penyitaan dokumen yang relevan. Dokumen ini bukan sekadar arsip, tapi peta jalan kejahatan (Roadmap), ” tutupnya.

Polda Kalbar Olah Laksanakan TKP

Sebelumnya Pihak pihak Polda Kalbar mengungkap hasil Olah TKP dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Ratusan jenis Pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan.

Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar; Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kompol Terry.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia. Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol Bayu.

Yan

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar, Humas Polda

Editor: Verry

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *