Dugaan Tambang Pasir Timah di Laut Pekajang Lingga Memicu Pertanyaan Soal Izin dan AMDAL

Lingga,Kepri –Ledaknews.com

Aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah laut dan pesisir kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam beberapa waktu terakhir, kegiatan pengerukan pasir timah di perairan Desa Pekajang yang diduga dilakukan oleh PT Cipta Persada Mulia disebut berlangsung cukup masif. Sabtu (22/05/2026).

Informasi terkait aktivitas tambang tersebut turut diperkuat dari pengakuan Kepala Desa Pekajang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu. Dalam keterangannya, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi kantor perusahaan dan hanya memperoleh informasi bahwa perusahaan disebut memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Saye sampai sekarang tak pernah sampai di mane posisi kantornye. Cume dapat info crite aje dan mereka dikabarkan memiliki izin dari pusat,” ujar Kepala Desa Pekajang dalam pesan singkat yang diterima media ini.

Kepala desa juga menyebut aktivitas operasional perusahaan kemungkinan mulai berjalan aktif sejak April hingga Mei menyesuaikan kondisi cuaca laut.

“Nanti CPM kemungkinan di awal bulan 4 baru beroperasi. Paling lama kayaknya bulan 5. Tunggu cuaca teduh baru bisa beroperasi. Izin pusat udah jalan 11 tahun sebelum saya jadi kades,” lanjutnya.

Beroperasinya aktivitas tambang pasir timah di laut Pekajang juga diperkuat oleh pengakuan salah seorang warga Kabupaten Lingga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mengetahui adanya aktivitas pengerukan pasir timah di wilayah laut sekitar Desa Pekajang dalam beberapa waktu terakhir.

Kabupaten Lingga diketahui memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar, termasuk kandungan pasir timah di sejumlah kawasan perairan. Namun demikian, aktivitas pertambangan di wilayah laut tidak dapat dilakukan secara bebas karena wajib tunduk terhadap berbagai ketentuan hukum, perizinan, tata ruang wilayah, serta perlindungan lingkungan hidup.

Hingga kini, regulasi di Indonesia memang tidak secara mutlak melarang aktivitas pertambangan pasir timah di laut. Akan tetapi, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan laut wajib memenuhi legalitas lengkap serta tidak menimbulkan kerusakan ekosistem maupun dampak sosial terhadap masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Pasal 35 huruf j dan k disebutkan bahwa penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, merugikan masyarakat sekitar, atau bertentangan dengan aspek ekologis, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta penetapan wilayah pertambangan resmi dari pemerintah.

Aktivitas pertambangan di laut juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Tidak hanya soal izin usaha, operasional tambang laut juga harus sesuai dengan dokumen tata ruang dan zonasi wilayah pesisir. Di antaranya meliputi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL/KKPR Laut), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Keberadaan izin semata belum cukup menjadi dasar pembenaran aktivitas tambang laut. Pertambangan tetap dapat dianggap melanggar hukum apabila terbukti merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional, atau beroperasi di kawasan yang tidak sesuai dengan zonasi wilayah pesisir.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir tidak dilarang secara mutlak. Namun, kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir.

Dengan demikian, aktivitas tambang pasir timah di laut dapat dinyatakan melanggar hukum apabila tidak memiliki izin lengkap, berada di kawasan terlarang, tidak sesuai tata ruang wilayah laut, atau terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Di Kabupaten Lingga sendiri, aktivitas pengerukan pasir timah di perairan Desa Pekajang kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat pesisir berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem laut serta tidak mengorbankan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cipta Persada Mulia terkait legalitas operasional maupun dokumen lingkungan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah perairan Desa Pekajang tersebut.(Red)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *