foto: Saat peresmian PKS PT PLPB oleh Bupati Ketapang Martin Rantan pada Febuari 2025.
Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com Dugaan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi (HP) kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Aktivitas tersebut diduga melibatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB) yang beroperasi di Kecamatan Tumbang Titi.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar TBS tersebut berasal dari kawasan HP Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
PKS PT PLPB diketahui diresmikan pada Februari 2025 oleh mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan. Kepemilikan dan operasional perusahaan ini kemudian menjadi perhatian publik, menyusul dugaan adanya pasokan TBS dari kebun sawit yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, TBS yang diterima PKS PT PLPB diduga berasal dari kebun sawit milik seorang pengusaha berinisial IS, dengan pengelola kebun berinisial M, warga Dusun Mahawa. Kebun tersebut diduga berada di kawasan HP Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju, Kecamatan Tumbang Titi.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan
Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan hutan.
Secara yuridis, kawasan Hutan Produksi tidak dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan atau perizinan berusaha di bidang kehutanan dari pemerintah pusat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan serta mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2) dan (3), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 92 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 KUHP, terkait pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya suatu tindak pidana, termasuk pihak yang diduga menerima atau menampung hasil kejahatan kehutanan.
Dugaan Kerusakan Infrastruktur Jalan
Selain dugaan pelanggaran kehutanan, aktivitas armada angkutan TBS yang diduga digunakan untuk memasok PKS PT PLPB juga dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan akses Jalan Kerurak–Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi.
Kerusakan fasilitas umum tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Sorotan Penegakan Hukum
Beni Hardian, SP, warga Ketapang, menyatakan bahwa jika dugaan penampungan TBS dari kawasan Hutan Produksi terbukti, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Artinya terdapat indikasi kerja sama dalam perusakan hutan negara,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai penegakan hukum oleh PPNS Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan belum terlihat maksimal. Menurutnya, lemahnya penindakan berpotensi menimbulkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sementara itu, Ketua YLBH LMRRI Kalimantan Barat Yayat Darmawisata, SE.,SH.,MH menyatakan siap memberikan pendapat hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Palma Lestari Putra Borneo serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Red