Proyek Rumah Adat Jawa Rp4 Miliar di Ketapang Disorot BPM: Transparansi Anggaran dan Legalitas Lahan Dipertanyakan

Ketapang, Kalbar — Kedaknews.com// Pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang berujung pada sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Melayu (DPD BPM) Kabupaten Ketapang. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai menyimpan sederet ketidakjelasan, mulai dari legalitas status lahan hingga dugaan keterikatan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD setempat.

​Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, menegaskan bahwa Pemkab Ketapang tidak boleh berlindung di balik formalitas administratif. Pemerintah dituntut membuka seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran secara transparan kepada publik.

Anggaran Bertahap Tembus Rp4 Miliar

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun BPM, pembangunan rumah adat tersebut dilakukan secara bertahap sejak rentang tahun 2019 hingga 2026, dengan total alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

​”Informasi yang kami peroleh, anggarannya kurang lebih Rp4 miliar dan dialokasikan secara bertahap. Ini harus dibuka secara jujur kepada masyarakat: apakah seluruh proyek ini bersumber dari Pokir Ketua DPRD?” tegas Herry.

​Sorotan publik semakin menebal lantaran pejabat DPRD yang diduga mengarahkan Pokir tersebut juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Jawa di Ketapang. Kondisi ini memicu spekulasi mengenai potensi konflik kepentingan dalam penggunaan APBD.

Legalitas Lahan Menggantung, Negara Berpotensi Dirugikan

​Selain persoalan sumber anggaran, titik krusial yang paling disorot BPM adalah legalitas lahan tempat bangunan didirikan. Herry mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ketapang untuk membuktikan kepemilikan aset tanah tersebut.

​BPM mengendus dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan aset daerah bernilai miliaran rupiah itu masih berstatus hak milik perorangan.

​“Jika benar tanah tersebut masih atas nama pribadi, mana dokumen legalitasnya? Apakah ada sertifikat hibah, pelepasan hak, atau penyerahan resmi kepada Pemda? Sungguh ceroboh jika uang negara digelontorkan miliaran rupiah di atas tanah yang legalitasnya belum jelas,” cecar Herry.

​Herry menyayangkan pola pembangunan yang disinyalir mengabaikan asas kehati-hatian. “Jangan sampai bangunan berdiri dulu, baru legalitas tanahnya dipikirkan belakangan. Perencanaan APBD itu ada aturannya, bukan asal bangun,” tambahnya.

Desak Evaluasi dan Hentikan Proyek Lanjutan 2026

​Atas berbagai temuan dan indikasi kejanggalan tersebut, DPD BPM Ketapang mendesak Pemkab Ketapang untuk segera melakukan evaluasi total. BPM meminta pengerjaan lanjutan pada alokasi anggaran 2026 dihentikan sementara sampai status hukum lahan dan keabsahan penganggaran terbukti secara sah.

​“Kalau dasar hukumnya masih remang-remang, untuk apa anggaran dikucurkan lagi? Hentikan sementara, buka semua dokumennya, periksa secara menyeluruh. Kalau sesuai aturan silakan lanjut, tapi jika ada pelanggaran, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Bukan Isu Etnis, Tapi Soal Uang Rakyat

​Menutup pernyataannya, Herry menegaskan bahwa langkah kritis yang diambil BPM murni merupakan bentuk pengawasan terhadap keuangan publik, tanpa ada motif sentimen kesukuan.

​“Ini sama sekali bukan soal menolak kebudayaan atau suku tertentu. Semua warga berhak atas fasilitas kebudayaan. Namun, ini soal kepastian hukum dan transparansi penggunaan uang rakyat. APBD harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tutup Herry.

​DPD BPM Ketapang memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga Pemkab Ketapang dan pihak terkait memberikan klarifikasi resmi beserta bukti dokumen hukum yang sah.(Yun). 

Sumber: Ketua DPD BPM Ketapang

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *