Sanggau, Kalimantan Barat – Ledaknews.com Masyarakat Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, secara tegas menolak rencana kembalinya aktivitas tambang PT Bintang Barito Jaya (BBJ). Warga di Dusun Perimpah dan Dusun Empelas mengaku merasa dirugikan akibat kinerja perusahaan pertambangan emas tersebut di masa lalu.
Kepala Desa (Kades) Supratnio menyampaikan, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, aktivitas perusahaan serta pembayaran sewa lahan telah berhenti sejak tahun 2022. “Semenjak itu tidak ada lagi aktivitas, tidak ada lagi sewa lahan tersebut. Sampai sekarang yang kita lihat tidak ada aktivitas apapun di situ. Kita terus terang, lahan kita tidak mungkin kita biarkan tidur,” ujarnya.
Minim Kontribusi Sosial dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Pemerintah desa menyatakan bahwa investor seharusnya memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. Namun, PT BBJ dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.
“Tujuan kita bukan menidurkan lahan. Kalau seperti BBJ, saya rasa kami tetap tolak karena tidak ada kontribusi yang jelas,” kata Supratnio.
Menurutnya, laporan dari para kepala dusun menunjukkan tidak adanya bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang mengalir ke desa maupun dusun. Selain itu, penyerapan tenaga kerja lokal juga hampir tidak pernah dirasakan masyarakat. “Bantuan apa pun itu nggak ada yang selama ini laporan dari kadus,” tegasnya.
Status Izin Usaha dan Kepemilikan Lahan yang Bermasalah
Selain masalah sosial, PT BBJ juga menghadapi masalah regulasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini dikabarkan telah dicabut sejak Mei 2022. “Informasi yang saya dapatkan, mereka pernah mau lanjutkan izin tetapi pemerintah sudah menyetop. Kami meminta kepada BKPM dan Kementerian ESDM tak lagi berikan izin kepada PT BBJ di Desa Sungai Tekam,” ucap Kades.
Supratnio menekankan, seluruh area pertambangan tersebut merupakan tanah milik masyarakat setempat. Belum ada lahan pun yang dibeli secara resmi oleh pihak perusahaan. “Tidak ada tanah BBJ di situ. Yang kami tahu itu adalah tanah warga, tanah masyarakat Dusun Perimpah dan Dusun Empelas,” tutupnya.
Tim/Red
Sumber:Anwar PONTV