Bitan, Kepulauan Riau– Ledaknews.com (02 Febuari 2026) Aktivitas penimbunan pesisir di Kijang Kota, Kabupaten Bintan, kembali berlangsung meski sebelumnya lokasi tersebut dikabarkan sempat disegel akibat dugaan belum mengantongi dokumen lingkungan yang sah. Kembalinya alat berat dan aktivitas reklamasi di lapangan memunculkan pertanyaan serius soal status perizinan dan konsistensi pengawasan pemerintah.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya tindakan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah penyegelan tersebut telah dicabut secara administratif maupun teknis.
Publik mempertanyakan:
– Apakah dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan telah diterbitkan?
– Jika sudah, kapan dan oleh instansi mana?
– Jika belum, atas dasar apa aktivitas kembali berjalan?
Tarik Ulur Kewenangan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa lokasi kegiatan berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya tarik ulur tanggung jawab di antara level pemerintahan.
Dalam praktiknya, proyek penimbunan pesisir berskala tertentu wajib melalui proses kajian lingkungan yang ketat, termasuk pelibatan publik. Jika memang telah memenuhi seluruh ketentuan, seharusnya pemerintah daerah dapat menyampaikan dokumen dan dasar hukumnya secara terbuka.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bintan belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status rekomendasi maupun persetujuan kegiatan tersebut.
Potensi Dampak dan Kepentingan Publik
Penimbunan kawasan pesisir bukan sekadar urusan administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi mengubah garis pantai, memicu abrasi, merusak habitat biota laut, serta berdampak pada nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada ekosistem perairan.
Ketertutupan informasi justru memperkuat spekulasi publik. Jika proyek telah mengantongi izin lengkap, transparansi adalah langkah paling rasional untuk meredam polemik. Sebaliknya, jika belum, maka muncul pertanyaan lebih serius: di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan?
Ujian Transparansi Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah maupun pusat dalam menegakkan regulasi lingkungan secara konsisten. Tanpa kejelasan resmi mengenai status penyegelan dan perizinan, kepercayaan publik berpotensi tergerus.
Masyarakat kini menunggu pernyataan terbuka dari instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan jangka pendek.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan.
Redaksi memberikan kesempatan hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan etika jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
Editor: Ali