Selingkuh: Oknum Kepala Sekolah Dinonaktifkan, Bagaimana Kasus Hukumnya,??

KAYONG UTARA, KALBAR – Ledaknews.com. Seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Kayong Utara, berinisial NLP, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan. NLP, yang merupakan Kepala Sekolah SDN 08 Dusun Rangkap, Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengusaha sawit berinisial MT, asal Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

 

Kasus ini mencuat setelah NLP digeruduk massa yang merasa geram dengan perbuatannya. NLP sendiri diketahui merupakan seorang Bhayangkari, istri dari anggota Polres Kayong Utara. Ironisnya, MT juga diketahui telah menikah dan memiliki dua orang istri.

 

Suami NLP telah melaporkan kasus ini ke Polres Kayong Utara, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan NLP dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

 

“Untuk yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah lagi dan menjadi guru biasa,” ujar Jumadi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (13/11/2025). Jumadi menambahkan bahwa sanksi lainnya akan diputuskan melalui sidang Tim Penilaian Kinerja ASN.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

 

Kasus ini menjadi perhatian luas di Kayong Utara dan viral di media sosial. Publik menanti bagaimana kelanjutan dari kasus yang mencoreng dunia pendidikan dan institusi kepolisian ini.

 

Tim

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *