Unggahan Stori WhatsApp Mantan Kabid Perkim LH Berpotensi Langgar Hukum, Pakar: Harus Dibuktikan atau Diproses Pidana

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (10 Febuari 2026). Unggahan stori WhatsApp mantan Kepala Bidang di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Abdul Razak, yang menyebut nama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Ketua DPRD dalam narasi dugaan intervensi dan pengelolaan APBD, dinilai tidak hanya menimbulkan kegaduhan publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial pribadi dan menyebut secara eksplisit individu-individu dengan jabatan strategis, disertai narasi dugaan pengaturan proyek dan alokasi anggaran. Namun hingga kini, tidak disertai bukti yang dipublikasikan atau laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Risiko Pidana Pencemaran Nama Baik dan ITE

Pakar hukum menilai, apabila pernyataan yang menyebut nama dan jabatan pejabat publik tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum, maka berpotensi melanggar ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Selain itu, karena disampaikan melalui media elektronik dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik, pernyataan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), khususnya apabila dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Di luar aspek pidana umum, tindakan tersebut berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menyampaikan informasi yang belum terverifikasi dan dapat merusak citra pemerintah serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Abdul Razak juga diduga melanggar etika sebagai seorang PNS yang merupakan bawahan merongrong pimpinan serta merusak sistem tata kelola pemerintahan yang sudah baik dan kondusif.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap tuduhan yang menyebut nama dan jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar salah satu praktisi hukum yang dimintai pendapat terpisah Selasa(10/02/2026).

Beban Pembuktian Ada pada Pembuat Pernyataan

Dalam konteks hukum, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang menyampaikan tuduhan. Jika Abdul Razak mengklaim memiliki “data lengkap” sebagaimana pernyataannya, maka jalur yang dinilai tepat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke aparat penegak hukum, bukan menyebarkannya terlebih dahulu melalui media sosial.

Apabila laporan resmi disertai bukti kuat, pernyataan tersebut dapat dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik dan pengungkapan dugaan tindak pidana. Namun jika tidak, maka unggahan tersebut berpotensi dinilai sebagai fitnah yang merugikan pihak lain.

” Bedasarkan KUHP baru Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 433 menyerang kehormatan nama baik dan pasal 434 tentang tuduhan palsu. Pasal 433 ancaman 9 bulan – 1 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 434 ancamannya 3 tahun, ” jelas Praktisi hukum.

Potensi Pelanggaran Disiplin ASN

Selain aspek pidana, tindakan Abdul Razak juga dinilai berpotensi melanggar kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat yang masih berstatus ASN aktif, ia terikat pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat merusak citra pemerintah.

Unggahan yang menyebut pimpinan daerah dan lembaga legislatif tanpa mekanisme resmi dinilai dapat menjadi dasar pemeriksaan internal oleh Inspektorat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dorongan Proses Hukum untuk Kepastian

Sejumlah kalangan menilai, polemik ini harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menjadi isu liar yang merusak kepercayaan publik. Aparat penegak hukum didorong untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi kebenaran data yang diklaim dimiliki Abdul Razak.

Jika data tersebut valid dan memenuhi unsur hukum, maka kasus ini dapat berlanjut sebagai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi APBD. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, maka proses hukum terhadap pembuat pernyataan dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi yang tercatat di kepolisian maupun kejaksaan terkait tudingan yang disampaikan melalui unggahan tersebut.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan unggahan media sosial dan pernyataan Abdul Razak kepada media. Seluruh dugaan belum diputuskan melalui proses hukum dan masih memerlukan pembuktian.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *