Kayong Utara, Kalimantan Barat –Ledaknews.com. Seorang warga Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir mengangkat keluhan keras terkait kondisi jalan kampung yang rusak parah dan kinerja Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui spanduk yang ditampilkan secara terbuka.
Keluhan tersebut menyatakan bahwa pihak desa dinilai “makan gaji butak” karena pembiaran terhadap jalan yang sudah tidak layak pakai, dengan kerusakan diperparah oleh mobilitas angkutan buah sawit yang menggunakan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Dikutip dari tulisan pada spanduk, jalan kampung mengalami kerusakan akibat kurangnya perhatian dari para pengurus desa serta aktivitas angkutan komoditas yang tidak memperhatikan batasan daya tampung jalan. Warga menyebutkan, pihak desa baru muncul dengan kebijakan jika ada warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Bagian gambar kartun pada spanduk juga menggambarkan kritik terhadap fokus yang dinilai salah sasaran, dengan semboyan “Dorong Terus!” yang dianggap menyiratkan tindakan yang tidak memperhatikan kondisi jalan yang ada lubang besar.
Selain itu, warga juga mengkritik pengusaha angkutan maupun pemilik kebun agar lebih memperhatikan kepentingan umum. Mereka menginginkan agar pihak terkait dapat menjaga kondisi jalan dengan tidak menggunakan kendaraan yang muatannya melampaui kapasitas, sehingga tidak mempersulit aktivitas sehari-hari warga lainnya.
“Yang pasti kami sebagai masyarakat meminta kepedulian pemerintahan desa BPD untuk menindaklanjuti masalah muatan dan yang mana jalan penghubung belum layak dan tak lagi saling menyalahkan,”ujar Anwar saat di hubungi via WhatsApp Selasa(23/12/25) malam.
Warga berharap Kepala Desa lebih fokus pada kepentingan masyarakat dibanding hal-hal lain, bahkan menyatakan kekhawatiran jika pihak desa justru fokus pada kepentingan pribadi. Pada bagian akhir tulisan, disampaikan pesan bahwa “hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan”. Kondisi jalan yang terlihat pada foto di spanduk menunjukkan permukaan tanah yang berlubang dan bergenangan air, memperparah akses bagi warga.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa terkait keluhan yang diajukan masyarakat. Redaksi membuka ruang untuk jawaban dari pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
Sumber: Anwar Warga