Barito Utara, Kalimantan Tengah — Ledaknews.com. Masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keberatan atas aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan raya umum dan jalan provinsi dari Desa Sikui hingga Kilometer 18 Desa Hajak dengan jarak tempuh sekitar 28 kilometer. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan truk roda enam dan berlangsung hampir setiap malam.
Keluhan warga tersebut tertuang dalam surat resmi penolakan hauling batu bara yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan ditembuskan ke Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD, dinas terkait, aparat penegak hukum, serta media massa. Surat bertanggal 30 Juli 2025 itu juga dilengkapi tanda tangan dan stempel perwakilan masyarakat Desa Sikui.
Dalam surat tersebut, warga menyebutkan sedikitnya empat perusahaan tambang yang diduga menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan PT Batara Perkasa.
Salah satu warga Desa Sikui, Hendriwon TK, menyatakan bahwa aktivitas truk bermuatan lebih dari 12 ton yang melintas setiap malam telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, gangguan kesehatan, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, serta terganggunya mobilitas warga dan angkutan umum seperti travel dan taksi antar daerah.
“Setiap malam truk-truk batu bara lewat tanpa henti. Debu berserakan, jalan rusak, dan ini sangat mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga. Kami hanya ingin keselamatan dan lingkungan yang layak,” ujar Hendriwon TK kepada wartawan.
Warga juga mempertanyakan legalitas penggunaan jalan provinsi dan jalan umum untuk angkutan batu bara dengan muatan berat tersebut. Mereka menilai aktivitas hauling di jalan negara dan jalan provinsi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam suratnya, warga Desa Sikui mendesak agar aktivitas hauling batu bara di jalan umum dihentikan sementara hingga ada perbaikan dan pelebaran jalan oleh pemerintah daerah. Mereka juga meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, warga mengaku telah menyurati Bupati Barito Utara namun belum mendapatkan respons atau tindak lanjut, baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah daerah.
Analisis Yuridis
Secara hukum, penggunaan jalan umum dan jalan provinsi untuk kegiatan angkutan hasil tambang diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat secara umum. Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus, termasuk angkutan tambang, wajib mendapatkan izin dan tidak boleh merusak fungsi jalan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Perusahaan tambang pada prinsipnya diwajibkan menyediakan jalan khusus (hauling road) untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang. Penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi persyaratan ketat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap kendaraan wajib memenuhi batas muatan dan kelas jalan. Pelanggaran terhadap kelas jalan dan kelebihan muatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah
Pemerintah daerah berwenang mengatur pembatasan operasional angkutan tambang, jam operasional, serta penegakan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Apabila terbukti penggunaan jalan umum dilakukan tanpa izin, melebihi kapasitas jalan, atau menimbulkan kerusakan serta kerugian masyarakat, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, perdata berupa ganti rugi, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, penindakan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Narasumber: Hendriwon TK – Warga Desa Sikui
Red
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait maupun instansi pemerintah yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.