Perkara Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Lakukan Tahap II, Tersangka Ditetapkan

!Sintang,Kalbar-Ledaknews.com. Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Tahap II proses perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang, pada hari Kamis (18/12/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.

Tahap II yang merupakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua tersangka, yakni Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG), dinyatakan lengkap dengan status P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan tahapan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional. “Kami meminta agar proses selanjutnya dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sintang Taufik Effendi, SH.MH menjelaskan bahwa setelah penyerahan pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. “Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ucap Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan bantuan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang untuk kebutuhan Gereja GKE “PETRA” Tahun 2017. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, keduanya juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan proses penuntutan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A, yang akan dilakukan oleh pihak Penuntut Umum.

Kasi Penyelidikan dan Pemutusan Kasus (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Kalbar memiliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

Red

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Editor: Redaktur

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *