Polisi Terima Laporan Dugaan Penggelapan di Koperasi Pelang Sejahtera

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Selasa(27 Januari 2026). Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Koperasi Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penerimaan laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1451/XII/RED.1.11./2025/Reskrim-I. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ketapang tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan peristiwa pidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja atau jabatan.

Kasus ini diduga terjadi di lingkungan internal Koperasi Pelang Sejahtera. Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang terlapor maupun nilai kerugian yang ditimbulkan, karena proses penyelidikan masih berjalan.

Penyidik Satreskrim Polres Ketapang menyatakan akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Part:4

Bersambung

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *