Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. (29 Januari 2026) Dugaan tindakan sewenang-wenang kembali mencuat di wilayah perkebunan sawit Kabupaten Ketapang. Seorang warga Desa Asam Jelai, Kecamatan Jelai Hulu, bernama Pelapan, diduga menjadi korban kriminalisasi setelah diamankan oleh pihak keamanan PT Umekah Sari Pratama (USP) dan berujung penanganan oleh Polsek Jelai Hulu.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Pelapan diamankan tanpa surat panggilan atau penjelasan hukum saat berada di pondok miliknya di area kebun. Ia disebut dibawa paksa oleh puluhan orang yang diduga merupakan security perusahaan ke arah hutan, tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga.
Kuasa hukum menyatakan, dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil, yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 juta. Tindakan itu dinilai tidak sah karena dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan.
“Penyitaan hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum dengan izin pengadilan. Security perusahaan tidak memiliki kewenangan menyita, apalagi mengambil uang tunai warga,” ujar kuasa hukum Pelapan, Rusliyadi, S.H., dari Lawyer Muda Law Firm dan Rumah Hukum Indonesia.
Pelapan sempat dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, namun sehari kemudian kembali diamankan oleh penyidik Polres Ketapang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih dimintai klarifikasi terkait dasar penahanan dan keabsahan barang bukti.
Kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) sawit. Mereka menyebut buah sawit tersebut diduga bukan dipanen oleh Pelapan, melainkan milik pihak lain yang hanya didokumentasikan oleh security. Saat kejadian, Pelapan disebut tengah memukat ikan di sekitar kebun.
“Jika benar ada dugaan pidana, seharusnya dilakukan pengecekan faktual di lapangan secara objektif,” kata Ahmad Upin R., salah satu kuasa hukum.
Kasus ini menuai protes dari keluarga Pelapan, terlebih karena korban merupakan keluarga anggota TNI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga lokal di tengah konflik agraria yang belum tuntas.
Tim kuasa hukum mendesak Polres Ketapang mengaudit kinerja Polsek Jelai Hulu, mengembalikan seluruh barang milik korban yang disita tanpa dasar hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada warga lokal di wilayah konflik lahan. Mereka juga menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Propam Polri serta upaya hukum pidana dan perdata.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Haris melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zaenal Mutakhir membantah tudingan penangkapan oleh anggotanya. Ia menegaskan Pelapan diamankan oleh security perusahaan karena tertangkap tangan.
“Tidak ada anggota polsek melakukan penangkapan, sehingga tidak ada surat perintah. Tidak ada uang yang diamankan. Yang ada hanya dua orang terduga dengan barang bukti motor dan TBS,” jelas IPDA Zaenal. Rabu(28/1/26).
Ia juga membantah informasi penangkapan di hotel pada dini hari. Menurutnya, Pelapan datang sendiri ke Polres untuk pemeriksaan dan sempat dibawa pergi oleh oknum kuasa hukum. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan status tersangka.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan publik terkait dugaan kriminalisasi warga di kawasan perkebunan sawit.
Red
Narasumber:
Lawyer Muda Law Firm & LBH Rumah Hukum Indonesia