Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak, Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang

Pontianak,Kalbar— Ledaknews.com. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengakselerasi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam tata kelola pertambangan. Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah berjalan.Rabu (11/2/2026) pagi.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Paris H. Husaien 2, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB hingga sekitar 10.30 WIB. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk memperkuat konstruksi perkara dan memperluas alat bukti.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Seluruh barang temuan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan proses penyitaan resmi sesuai KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh kegiatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif guna menentukan relevansinya dalam tahap pembuktian berikutnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan ini menjadi perhatian publik mengingat sektor tersebut memiliki nilai ekonomi strategis dan berdampak luas terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara objektif dan profesional, sembari mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Red

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *