Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU 3T Pulau Maya Nomor Operasi 66.788.004 kembali menjadi perhatian publik. Perubahan papan informasi yang terpasang di area SPBU tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dan penyaluran BBM yang selama ini mendapat dukungan program BBM Satu Harga dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU 3T Pulau Maya sejak awal dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui program BBM Satu Harga. Produk yang selama ini diketahui tersedia adalah Solar dan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam perkembangan terbaru, papan informasi yang sebelumnya mencantumkan layanan BBM Satu Harga tidak lagi terlihat. Sebagai gantinya, papan informasi tersebut kini memuat jenis BBM non-subsidi dan industri seperti Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Perubahan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga perubahan papan informasi dilakukan untuk mengaburkan fungsi utama SPBU sebagai penyalur BBM bersubsidi bagi masyarakat Pulau Maya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan dugaan penyaluran BBM untuk kebutuhan industri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, sebagian pasokan BBM disebut-sebut disalurkan untuk kebutuhan operasional pembangkit listrik serta alat berat yang digunakan dalam sejumlah kegiatan proyek di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya praktik penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap adanya pemeriksaan menyeluruh dari instansi terkait.
Hasil peninjauan di lapangan turut menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Dispenser yang seharusnya digunakan untuk pelayanan pengisian BBM kepada konsumen terlihat tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, penyaluran BBM diduga dilakukan menggunakan selang hose yang lazim digunakan untuk proses bongkar muat BBM.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media sempat menemui dua petugas lapangan yang diketahui bernama Aldi dan Dayat. Namun keduanya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan rinci terkait operasional maupun kebijakan pengelolaan SPBU tersebut.
“Tanya langsung aja dengan pengelolanya, Haji Urip di Telok Batang. Kami hanya tenaga lapangan yang bertugas mendistribusikan BBM kepada masyarakat. Lebih jelas tanya Haji Urip,” ujar Aldi kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut semakin mengarahkan perhatian kepada pihak pengelola SPBU untuk memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Satai Lestari, Baharudin, meminta adanya penjelasan terbuka terkait perubahan papan informasi serta mekanisme penyaluran BBM yang berlangsung di SPBU tersebut.
Menurut Baharudin, masyarakat berhak mengetahui apakah distribusi BBM yang dilakukan telah sesuai dengan peruntukan program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi harapan warga di wilayah kepulauan.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan mengenai perubahan papan informasi dan bagaimana mekanisme penyaluran BBM dilakukan. Yang terpenting, distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pengelola SPBU, H. Urip, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Belum adanya klarifikasi dari pihak pengelola menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi serta potensi penyimpangan dalam tata kelola distribusi BBM di SPBU tersebut.
Masyarakat berharap pihak Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi maupun penyalahgunaan program BBM Satu Harga, masyarakat mendesak agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak masyarakat serta menjaga integritas program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 3T Pulau Maya masih belum memberikan keterangan resmi. (Tim/Red)