Tragedi Dibalik Ledakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Ketapang, Musibah atau Kelalaian?

Foto Ilustrasi: Terjadi ledakan saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang 21 Mei 2026

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (Rabu 10 Juni 2026). Meninggalnya Agus Supriyono, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang menjadi korban insiden saat pemusnahan barang bukti, memicu sorotan dan pertanyaan publik terhadap keterangan resmi yang sebelumnya disampaikan pihak kejaksaan.

Agus Supriyono mengalami luka saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Ketapang. Setelah sempat dirawat dan dirujuk ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak, korban akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kini memunculkan dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang berujung jatuhnya korban jiwa.

Keterangan Kejari Dinilai Menyisakan Pertanyaan

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyebut insiden tersebut sebagai musibah. Menurutnya, korban terkena serpihan logam saat pemusnahan barang bukti berupa senapan lantak menggunakan mesin gerinda.

Panter juga menegaskan bahwa tidak ada bahan peledak yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut dan insiden terjadi akibat serpihan logam yang terlontar saat proses pemotongan.

Namun, keterangan tersebut berbanding kontras dengan informasi yang berkembang di lapangan. Seorang sumber yang mengaku berada di lokasi menyebut sempat terdengar suara keras yang diduga ledakan sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

Perbedaan informasi inilah yang memicu munculnya pertanyaan publik mengenai kronologi sebenarnya dari insiden yang menyebabkan seorang pejabat kejaksaan kehilangan nyawa.

Desakan Usut Tuntas dan Audit SOP

Aktivis masyarakat Ketapang, Beni Hardian, menilai meninggalnya korban tidak boleh hanya dianggap sebagai musibah biasa tanpa evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, jika benar korban hanya terkena serpihan logam sebagaimana penjelasan resmi, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai tingkat keparahan luka yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

“Jangan sampai tragedi yang merenggut nyawa pejabat kejaksaan ini berlalu tanpa pengungkapan yang jelas. Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur keselamatan dan SOP telah dijalankan dengan benar atau tidak,” tegas Beni.

Ia mendesak Kejaksaan Agung RI menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk prosedur pemusnahan barang bukti, standar pengamanan lokasi, serta penanganan korban pascakejadian.

Publik Menunggu Fakta Terang

Meninggalnya Agus Supriyono mengubah insiden yang sebelumnya disebut sebagai musibah menjadi peristiwa yang menuntut penjelasan lebih mendalam.

Kini masyarakat menunggu langkah Kejaksaan Agung RI untuk membuka fakta secara transparan demi menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang berujung korban jiwa. (Red)

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *