Kayong Utara, Kalbar — Ledaknews.com. Dugaan penjualan aset hasil bongkaran bangunan sekolah serta penggunaan material yang diduga tidak jelas legalitas sumbernya mencuat dalam proyek rehabilitasi dan renovasi salah satu Madrasah Tsanawiyah(MTs) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Proyek tersebut merupakan Aspirasi dari Boyman Harun, SH Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bagian dari kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat 1, salah satu sekolah dari 12 titik yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksana Prasana Strategis Kalimantan Barat. Total nilai anggaran sebesar Rp 59.494.254.000 bersumber dari APBN melalui Single Year Contract (SYC) Tahun Anggaran 2026.
Informasi dihimpun pada pelaksanaan untuk kabupaten Kayong Utara dan Ketapang oleh satu orang bernama Sabirin perusahaan pelaksana adalah PT Bumi Aceh Citra Persada sebagai kontraktor dengan Nomor “PB014-SPK/02/Gs20.1/2026. Sementara PT Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Trias Erisko Konsultan bertindak sebagai Konsultan pengawas/Manajemen Kontruksi (MK).
Sisa Bongkaran Jadi Sorotan
Pantauan tim di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang menjadi perhatian dan sorotan. Salah satunya mengangkut sisa material hasil pembongkaran bangunan lama yang diduga diperjualbelikan oleh pihak sekolah.
Jika material tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah, maka pengelolaannya semestinya mengikuti ketentuan administrasi dan mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset negara/daerah yang berlaku.
Menurut pengakuan kepala tukang yang berhasil ditemui dan diwawancarai tim mengungkapkan bahwa pekerjaan sempat terlambat dua minggu karena menunggu proses pembongkaran bangunan lama.
” Saya di sini hanya penanggung jawab pekerjaan, yang mengatur para pekerja. Urusan material dan lainnya saya tidak tahu. Saya hanya bekerja di sini, “ungkap Kepala Tukang Sabtu(22/08/2026).
Dugaan Penggunaan Material Tanpa Izin
Selain persoalan aset, investigasi di lapangan juga menemukan dugaan penggunaan material ilegal(tanpa legalitas) seperti pasir, batu, dan kayu.
Kondisi tersebut perlu diverifikasi karena material kontruksi yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya memiliki asal-usul dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti penggunaan material yang tidak memiliki legalitas yang jelas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sekaligus berpotensi kerugian negara.
PWK Desak Audit dan Investigasi
Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, menilai sejumlah temuan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan.
Menurut Verry, terdapat beberapa aspek yang perlu dibuka secara transparan, terutama terkait alokasi anggaran pada masing-masing titik proyek, pengelolaan material hasil bongkaran, serta legalitas material yang digunakan.
“Pertama yang kita soroti adalah tidak adanya keterbukaan yang jelas mengenai berapa anggaran untuk setiap titik bangunan. Apakah dari Rp59 miliar sekian itu dibagi rata atau ada alokasi khusus pada titik tertentu,” ujar Verry.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sisa material bongkaran.
“Material bekas bongkaran itu ke mana? Kalau memang dijual, seperti apa mekanisme penjualannya? Belum lagi ada dugaan material yang tidak jelas izinnya digunakan dalam pekerjaan,” katanya.
Verry menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan investigasi lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang, termasuk Inspektorat dan BPKP, melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Informasi dari kepala tukang, pelaksanaan pekerjaan ada di dua titik lokasi, yakni Kayong Utara dan Ketapang. Jika ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah, kontraktor, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan penjualan material bongkaran dan sumber material yang digunakan.(Yun)
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.