Negara Turun Tangan, Sengketa Lahan Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada Didorong Selesai Lewat Kesepakatan

Pontianak, Kalbar — Ledaknews.com.(Sabtu 22 Agustus 2026). Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan PT Mayawana Persada kini memasuki fase penyelesaian yang melibatkan pemerintah dan sejumlah lembaga negara.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi langkah baru dalam upaya meredakan konflik dan mencari solusi atas persoalan yang berkembang antara masyarakat adat dan perusahaan.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo secara langsung mendampingi masyarakat adat dalam proses tersebut. Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah mengambil langkah awal dengan membuka ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Langkah tersebut kemudian berkembang ke tingkat nasional. Pada 30 Juni 2026, persoalan ini dibawa dalam RDP dan RDPU bersama Komisi XIII DPR RI. Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Hak Asasi Manusia RI melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendorong penyelesaian.

Besarnya perhatian terhadap perkara ini terlihat dari hadirnya berbagai institusi dalam forum di Pontianak. Mulai dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Ombudsman, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, masyarakat adat, hingga PT Mayawana Persada.

Bukan Sekadar Mediasi

Forum tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan yang mencakup penghormatan hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, restorative justice, pencabutan laporan kepolisian, jaminan keamanan dan kondusivitas wilayah, serta pengawasan dan tindak lanjut.

Keterlibatan banyak institusi membuat kesepakatan ini memiliki arti strategis. Sebab, penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut hubungan masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan hak masyarakat adat, pertanahan, hukum, pembangunan, dan keamanan. Kini, perhatian publik akan tertuju pada tahap implementasi.

Kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak yang diperjuangkan dan seluruh pihak memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk membuktikan bahwa konflik agraria dapat diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta mekanisme hukum yang adil dan transparan.

Jika seluruh poin dijalankan secara konsisten, kesepakatan di Pontianak dapat menjadi momentum penting bagi terciptanya penyelesaian konflik yang berkeadilan sekaligus menjaga kondusivitas investasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Ketapang.(Yun)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *