APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Renovasi Eks Puskesmas Tuan-tuan

 

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kuat dugaan terjadi tindana pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

Dugaan tersebut terjadi pada pelaksanaan proyek renovasi/ pembangunan rehabilitasi gedung Rumah Sakit Jiwa dan Rehabilitasi korban Narkotika(Narkoba).  Bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah(APBD) murni tahun 2023, dan Anggaran Perubahan tahun 2024, dengan akumulasi nilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Bangunan yang harusnya sudah difungsikan, malah saat ini terkesan ditelantarkan sudah bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan. Sehingga muncul asumsi pada proyek tersebut menjadi ladang bagi para koruptor. Diduga terindikasi adanya mufakat jahat kerjasama antara kontraktor dan Oknum di Dinas Kesehatan Ketapang.

Gedung yang dibangun dinilai tidak memenuhi azas manfaat, sehingga timbul pertanyaan dari publik.

Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber kridibel menyebutkan, bahwa dalam pembangunan gedung tersebut tidak sesuai RAB yang sudah ditentukan.

Kurangnya pengawasan dari Dinas terkait sehingga kuat dugaan ada pengurangan volume serta kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.

Gedung yang semulanya merupakan eks Puskesmas di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong itu akan direnovasi dan difungsikan sebagai rumah sakit jiwa dan rehabilitasi korban Narkotika.

Tinjauan tim dilapangan ditemukan beberapa komponen bagunan sudah mengalami kerusakan, seperti bagian atap, padahal belum sampai satu tahun dibangun, kemudian warna cat yang sudah pudar dan ada juga bagian  yang mengeropos.

Pelaksanaan yang tidak sesuai dan tidak mengacu pada spesifikasi, terindikasi cara culas pelaksana untuk mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara mengurangi mutu dan kwalitas. Namun bagaimanakah tugas pengawas dari Dinas? Seakan ada pembiaran.

Ketika tim mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Feria Kowera menjelaskan, bahwa akan ada kelanjutan pembangunan pada tahun 2025, dan bagian yang rusak akan diperbaiki.

“Bangunan ini baru saja selesai dan akan dilanjutkan serta dianggarkan kembali di tahun 2025. Seperti atap yang rusak, itu akan kita rehab kembali, segera dibereskan, “ucap Kepala Dinas saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Publik berharap agar terhadap pelaksanaan proyek renovasi tersebut agar dilakukan audit, jika ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan agar diusut dan diberikan sanksi yang tegas sesuai UU dan Hukum yang berlaku.

ST

Sumber: Teguh(Tim investigasi)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *