Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com (2 Mei 2026). Kekecewaan masyarakat Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terhadap penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) terus memuncak. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan berbagai tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat, warga kini mengaku kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang berlangsung di tingkat daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadukannya langsung kepada DPR RI. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini mereka suarakan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami berencana ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada DPR RI. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mendengar jeritan masyarakat Danau Buntar yang selama ini merasa tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar tokoh masyarakat, Ebet.
Menurut warga, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ebet mengaku dirinya telah mengikuti berbagai proses dialog sejak masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Danau Buntar selama dua periode. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang benar-benar menjawab tuntutan masyarakat.
“Saya sudah mengikuti berbagai mediasi sejak lama. Sampai hari ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan kepastian,” katanya.

Soroti Dugaan Persoalan Kemitraan dan Koperasi
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya sekitar 111 hektare data peserta kemitraan yang dinilai bermasalah dalam Koperasi Sempurna Bersatu.
Menurut Ebet, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi peserta program kemitraan perkebunan.
Masyarakat meminta pemerintah serta instansi terkait melakukan audit dan verifikasi terhadap data-data yang dipersoalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tuntut Pemeriksaan Lahan di Luar HGU dan Kawasan HCV
Tokoh masyarakat lainnya, Tumenggung, menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama warga adalah pemeriksaan terhadap areal perkebunan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta kawasan High Conservation Value (HCV) yang menurut masyarakat telah mengalami perubahan fungsi.
“Kami meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh areal yang kami persoalkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang tidak pernah diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diklaim masyarakat, luas kawasan HCV yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 826 hektare. Sementara areal perkebunan yang disebut berada di luar HGU perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 864 hektare.
Warga juga mengklaim masih terdapat sejumlah lahan masyarakat lainnya yang hingga kini menjadi objek sengketa. Jika seluruh klaim tersebut digabungkan, luas areal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hektare.
Kritik Surat Dinas Perkebunan
Di tengah upaya penyelesaian yang masih berlangsung, masyarakat turut menyoroti surat yang disebut diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Desa Danau Buntar terkait rencana pelaksanaan mediasi.
Menurut Ebet, masyarakat merasa keberatan terhadap penggunaan frasa “mengatasnamakan masyarakat” dalam surat tersebut.
Ia menilai penggunaan kalimat itu seolah memberikan kesan bahwa perjuangan yang dilakukan hanya mewakili kelompok tertentu, padahal menurutnya tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan tersebut.
“Kami keberatan dengan istilah mengatasnamakan masyarakat. Karena yang kami perjuangkan memang kepentingan masyarakat Danau Buntar. Jadi bukan mengatasnamakan, tetapi benar-benar menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, sejumlah warga mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap sebagian pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan sikap yang independen, profesional, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai tidak lagi netral dalam menyikapi konflik yang terjadi. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan narasumber dan memerlukan pembuktian serta tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat Minta Pemerintah Dengarkan Semua Pihak
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak hanya menerima informasi dari satu pihak dalam melihat persoalan yang terjadi di Danau Buntar.
Warga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan setara sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan data, fakta, dan argumentasi masing-masing secara terbuka.
“Kami siap duduk bersama dalam forum terbuka. Biarkan semua pihak menyampaikan data dan fakta yang dimiliki agar pemerintah bisa menilai secara objektif,” ujar Marten, salah seorang perwakilan masyarakat.

Seruan Terbuka kepada Presiden Prabowo
Memuncaknya kekecewaan masyarakat kini berubah menjadi seruan terbuka kepada pemerintah pusat.
Warga meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya turun langsung ke lapangan guna memverifikasi berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Masyarakat berharap negara hadir untuk memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap pemerintah pusat mau mendengar dan melihat langsung kondisi yang terjadi di Danau Buntar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan,” ujar perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait berbagai tuntutan yang mereka sampaikan.
Catatan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan, tudingan, pendapat, serta pernyataan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan narasumber dari pihak masyarakat Desa Danau Buntar.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI), Pemerintah Desa Danau Buntar, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)