Ketapang, Kalbar – Ledaknews. com. Pajak DD dan ADD Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang tahun 2020-2021 diduga belum disetorkan ke Kas Negara dengan nominal mencapai 107 Juta.
Menurut sumber, atas perihal tersebut, mantan Kades dan mantan Kaur Keuangan saling tuding.
“Informasi yang kami himpun, pajak DD dan ADD di Desa Semandang Kiri belum dibayarkan,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (14/06/2025) siang.
Lanjut kata Sumber, nilai pajak yang diduga belum disetorkan tersebut mencapai sekitar Rp.107.170.476 terdiri dari pajak DD dan ADD tahun 2020 dan 2021.
“Ada temuan bukti berupa berita acara dimana mantan Kepala Desa Semandang Kiri dan Kaur Keuangan kala itu mengakui dan di duga kuat melakukan penggelapan pajak dan Dana Desa (DD) dan ADD, ” lanjutnya.
Diketahui mantan Kades periode 2017-2023 tersebut berinisial Ys dan Hn sebagai Kaur Keuangan tidak melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDesa pada tahun Anggaran 2020 -2021 yakni kewajiban menyetorkan pajak ke KPP Pratama Ketapang.
Informasi yang dihimpun bahwa telah dilakukan berbagai mediasi dan upaya penyelesaian oleh Pemerintah Desa pada tahun 2023 lalu beberapa kali tidak juga membuahkan hasil.
Ironisnya, antara Ys dan Hn berkilah tidak mengetahui hal itu,dan bahkan saling melempar tanggungjawab satu sama lainnya.
Kondisi saling tuding menuding ini menimbulkan kegaduhan Masyarakat yang seolah mempertontonkan buruknya system pengelolaan keuangan desa.
“Ini jelas Fraud(tipuan) . Ayo jangan diam saja,” ucap Warga.
Warga setempat menjelaskan, karena ada desakan Masyarakat banyak melalui BPD, pada tanggal 14 Maret 2023 sempat digelar mediasi yang mengundang Hrs selaku Kaur Keuangan serta Ys Kades yang sedang menjabat pada masa itu. Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti dari Kecamatan serta Tokoh Adat setempat.
“Setelah di runut kronologis kejadian yang sesungguhnya maka di dapatkan lah angka riil pajak DD dan ADD yang belum disetorkan dengan rinciannya, “jelas nya.
Pajak DD dan ADD tahun 2020 yang belum di setor oleh Ys sebesar Rp.20 juta, dan tidak disetor oleh Hn sebesar Rp.36.732.881.
pajak DD dan ADD tahun 2021 tanggungjawab oleh Kades, Ys sebesar Rp.18 juta sedangkan oleh Hn sebesar Rp.32.437.545.
Dengan demikian jumlah tanggungjawab keseluruhan oleh Pihak Ys selama tahun 2020-2021 sebesar Rp.38 Juta dan yang menjadi tanggungjawab Hn sebesar Rp 69.170.426 dengan demikian total keseluruhan pajak DD dan ADD dari tahun 2020 sampai 2021 yang belum dibayarkan kepada kas negara melalui Kantor pajak KPP Pratama Ketapang adalah sebesar Rp.107.170.426.
Setelah dilakukan mediasi keduanya juga di desak untuk membuat BA yang berisi dan menyatakan kesanggupan dan menguasakan kepada BPD untuk menjamin barang atau asset mereka jika dalam tempo yang di tentukan belum bisa menyetorkan atau menggantikan tunggakan pajak tersebut.
“Namun, hingga bulan juni 2025 ini belum ada titik terang mengenai persoalan ini.
Eksekusi terhadap barang jaminan untuk menggantikan sejumlah kerugian melalui pemerintah desa dan BPD juga masih jalan di tempat, ” Papar Sumber.
Meskipun tersandung kasus, namun Ys masih leluasa melenggang mencalonkan diri lagi dalam proses pilkades yang di gelar tahun 2025 ini.
Masyarakat berharap agar persoalan ini sesegera mungkin untuk diselesaikan dan menagih janji serta komitmen yang sudah tertuang dalam berita acara bermeterai agar di patuhi, karena jika tidak hanya mencoreng nama pemerintah Desa serta integritas kepemimpinannya dipertanyakan jika terpilih.
“Kalau Ys mau jadi orang yang komitmen segera bayar dan lunaskan pajaknya,”tugas Sumber.
Sementara itu, YS dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini sampai kemeja Redaksi tidak ada jawaban.
Tim
Sumber: Warga
Editor: Verry