Diduga Kekang Kebebasan Pers, Isu Korupsi BBM Navigasi Berujung Laporan ke Polda Kalbar

Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com.  Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dan penggiat sosial kembali mencuat setelah Yuliansyah, SE, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, melalui kuasa hukumnya Daniel Tangkau, melaporkan sejumlah akun media sosial dan media online ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Selasa (6/6/2025).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya isu di media sosial serta pemberitaan daring yang menyebutkan Yuliansyah terlibat dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi. Informasi tersebut sebelumnya dilansir oleh salah satu media online, aksaraloka.com.

Kuasa hukum Yuliansyah menilai pemberitaan dan unggahan yang beredar tidak didukung fakta hukum yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Klien kami sangat merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dan unggahan yang beredar, karena menyebutkan seolah-olah beliau terlibat tindak pidana korupsi BBM navigasi,” ujar Daniel Tangkau kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Kalbar.

Daniel menegaskan, hingga saat ini Yuliansyah belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Perlu kami tegaskan, klien kami belum pernah dipanggil, belum diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun sudah lebih dulu dihakimi melalui opini dan visual yang disajikan dalam pemberitaan,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan penggunaan foto yang menampilkan Yuliansyah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol, seolah-olah telah berstatus tersangka kasus korupsi.

“Penggunaan visual seperti itu sangat menyesatkan dan patut dipertanyakan. Apakah hal tersebut tidak melanggar kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers,” tambah Daniel.

Menurutnya, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polda Kalbar. Pihaknya melaporkan tujuh akun yang terdiri dari media online dan akun media sosial, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk menilai apakah unsur pidana dalam laporan ini terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.

Yuliansyah Mangkir dari Panggilan Jaksa

Namun demikian, polemik ini turut menyinggung kembali peristiwa pada tahun 2021. Berdasarkan pemberitaan WartaPontianak.com berjudul “Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi, Ketua Gerindra Kalbar Mangkir Saat Dipanggil Jaksa”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melalui Surat Nomor: SP- 271/O 1.5/Fd.1/05/2021 pernah memanggil Yuliansyah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun anggaran 2020.

Dalam perkara tersebut, Yuliansyah dipanggil sebagai pihak yang dikaitkan dengan PT Canka Jaya Jova. Namun, ia disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar pada Selasa, 11 Mei 2021. Saat itu, Kejati Kalbar menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Yuliansyah melalui pesan tertulis WhatsApp kala itu menyampaikan bahwa posisinya di PT Canka Jaya Jova adalah sebagai komisaris, bukan direktur. Ia juga menyebut bahwa direktur perusahaan telah memenuhi panggilan penyidik.

“Saya Komisaris, bukan Direktur. Direktur saya kemarin sudah pergi dan menjelaskan status saya. Saya terakhir menjabat sebagai Direktur tahun 2014,” tulis Yuliansyah saat itu.

Hingga kini, laporan yang diajukan Yuliansyah ke Polda Kalbar masih dalam proses penanganan. Sejumlah pihak menilai kasus ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi preseden yang dapat mengancam kebebasan pers dan ruang kritik publik, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan.

Tim/Red

Sumber: Aksaraloka.com, WataPontianak. Com

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *