Diduga PETI di Penjawaan Cemari Sungai Pawan, Ancam Air Baku dan Ekonomi Warga

Ketapang, Kakbar— Ledaknews.com. (29 Maret 2026)  Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian memicu sorotan. Kegiatan yang menggunakan ponton sedot emas di wilayah Sandai, tepatnya Kampung Penjawaan, dilaporkan telah mencemari air sungai dan menghantam langsung mata pencaharian masyarakat lokal.

Informasi dari lapangan menyebutkan, aktivitas ilegal ini berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penindakan tegas. Warga mengaku telah melapor kepada aparat setempat, namun belum mendapat respons memadai.

“Sudah dilaporkan, tapi belum ada tindakan. Warga sangat dirugikan,” ujar seorang sumber. Sabtu(28/3/2026).

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas gangguan aktivitas nelayan, tetapi juga kerusakan ekosistem perairan. Sejumlah petani keramba dilaporkan mengalami kerugian akibat kematian massal ikan, termasuk ikan toman yang menjadi komoditas utama di wilayah tersebut.

Selain itu, kekeruhan air Sungai Pawan semakin meningkat. Kondisi ini mengkhawatirkan karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber air baku bagi layanan air bersih di Ketapang. Masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari kini menghadapi risiko kesehatan.

Kekhawatiran semakin besar dengan dugaan penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas. Zat berbahaya ini dikenal dapat mencemari lingkungan secara permanen serta menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan saraf dan kerusakan organ.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, penggunaan bahan berbahaya yang mencemari lingkungan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Publik mendesak adanya tindakan cepat dan transparan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang berpotensi meluas.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Berita ini masih berbasis dugaan dan keterangan sumber lapangan. Konfirmasi resmi dari aparat dan pihak terkait masih terus diupayakan.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Tim/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *