Foto Foto Istimewa: Kreasi AI
Kayong Utara, Kalbar— Ledaknews.com.(12 Juni 2026). Sungguh ironi besar terjadi di Kabupaten Kayong Utara. Sebuah bangunan megah yang dibangun menggunakan dana dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada masa kepemimpinan Bupati H. Hildi Hamid, kini justru berdiri kokoh sebagai monumen kegagalan dan pemborosan anggaran.
Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2014 tanpa keterbukaan informasi publik ini kondisinya sangat memprihatinkan dan mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Informasi yang berhasil dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa biaya pembangunan proyek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, anggaran fantastis tersebut kini menjadi sia-sia. Kondisi terkini bangunan tampak sangat terbengkalai. Mesin-mesin pabrik dan peralatan pendukung yang seharusnya beroperasi kini terlihat mulai berkarat akibat penelantaran.
Lebih parah lagi, berdasarkan informasi valid, banyak alat penting yang justru telah raib. Muncul dugaan kuat bahwa sebagian besar peralatan tersebut sengaja dijarah dan dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab. Keberadaan proyek ini pun menjadi misteri tanpa papan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti anggaran negara yang telah digelontorkan untuk pembangunannya, seakan menjadi “proyek siluman” yang luput dari pengawasan.
Bangunan yang sejatinya diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian ini, kini hanya menjadi bangunan mubazir tanpa asas manfaat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sejak awal bukan ditujukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan diduga hanya menjadi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
PELANGGARAN HUKUM DAN TUNTUTAN PENGUSUTAN
Tindakan menelantarkan proyek negara, hilangnya aset negara akibat dugaan pencurian atau penjualan oleh oknum, serta tidak adanya transparansi anggaran, mengarah kuat pada pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa pasal hukum yang potensial dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tindakan Pidana Pencurian dan Penggelapan Aset Negara sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Uang negara dari kementerian pusat bernilai miliaran rupiah, yang sejatinya adalah uang rakyat, dihambur-hamburkan untuk proyek tak bermanfaat dan sebagian asetnya justru diduga dijarah oleh oknum. Kami menuntut transparansi total terkait proyek ini,” tegas Tokoh Masyarakat, yang minta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat secara tegas mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan instansi berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas skandal ini.
“Tindak tegas para oknum yang terlibat, baik pejabat maupun pelaku penjarahan aset negara. Keadilan harus ditegakkan, dan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan!”tutupnya.
Sementara, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kating Utara, Azhari Asnan, saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui jelas oerihal tersebut.
“Pabrik Jagung ,, di Satai.. tak tau saye. Belom pernah ade laporan ke kami Disnakertrans, ” ujar Azhari melalui pesan WhatsApp Jumat(12/06/2026).
Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kating Utara, Fahrun belum menjawab konfirmasi yang di tanyakan awak media. (Vr)
Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.