Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akan melakukan investigasi terhadap seorang oknum dokter spesialis kandungan, dr. Ag, yang diduga melakukan praktik ilegal di beberapa kecamatan. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan yang menyebutkan bahwa dr. Ag telah menjalankan praktik di tiga kecamatan, yaitu Sungai Melayu, Tumbang Titi, dan Sandai, selama beberapa tahun terakhir.
Menurut sumber di Sungai Melayu, dr. Ag, mengunjungi daerah tersebut setiap dua bulan sekali, kemudian melanjutkan praktik ke Tumbang Titi. Di Kecamatan Sandai, praktiknya rutin dilakukan setiap bulan pada minggu ketiga. Praktik ini diduga melanggar aturan karena seorang dokter hanya diperbolehkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk maksimal tiga lokasi. Selain itu, terdapat indikasi penjualan obat langsung oleh dokter, yang seharusnya hanya mengeluarkan resep untuk ditebus di apotek.
Menurut sumber, bahwa ada undang undang yang mengatur tentang:
1. Maksimal SIP (surat ijin praktek) seorang dokter untuk ber praktek
2. Orang, atau lembaga yang menyediakan tempat praktek untuk seorang dokter tanpa sip juga bisa dipidana
3. Seorang dokter yang ber praktek tanpa ijin, namun juga sekaligus memberikan obat kepada pasien. Ada UU yang mengatur jika tenaga medis boleh memberikan obat kepada pasien selama di daerah tersebut tidak ada apotik. Hal ini tumpang tindih dengan desk job seorang apoteker.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ketapang, dr. Juhendro, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi. “Setelah Bapak hubungi saya, saya dihubungi Ibu Kepala Dinas Kesehatan, informasi dari beliau, yang ditanyakan sudah beliau jelaskan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, dr. Feria Kowera, menjelaskan bahwa aturan standar SIP adalah untuk tiga lokasi praktik, namun dapat ditambah jika ada penugasan resmi dari Dinas Kesehatan. “Seorang dokter harus punya STR (Sertifikat Tanda Registrasi) lebih dahulu, kemudian SIP. Jika diperlukan, kita bisa berikan penugasan untuk lokasi lebih banyak,” jelasnya.
Dr. Feria mengakui bahwa Kabupaten Ketapang mengalami kekurangan dokter spesialis kandungan, dengan hanya lima dokter yang tersedia untuk wilayah yang luas. Namun, ia menegaskan bahwa praktik dokter yang melebihi ketentuan tanpa penugasan resmi tidak diperbolehkan.
Dinas Kesehatan Ketapang saat ini masih dalam proses investigasi dan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait serta verifikasi lapangan. Hasil investigasi akan segera diumumkan setelah proses selesai. Tindakan praktik tanpa prosedur yang sesuai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Redaksi membuka ruang gak jawab, Hak Koreksi dan Klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999.
Tim PWK
Sumber: M. Najib