Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com// Pengelolaan dana Program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendadak jadi sorotan publik.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Tani, Abdul Kholiq (AK), diduga menggelembungkan data luasan lahan sekaligus menggelapkan alokasi anggaran program tersebut.
Dugaan penyelewengan ini dibeberkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Jawi, Syafi’i. Ia mengendus adanya kejanggalan mendasar setelah mencocokkan laporan administratif yang diajukan Ketua Gapoktan dengan realisasi faktual para petani di lapangan.
Dalam laporan resminya, Abdul Kholiq mengklaim luasan lahan Oplah yang dikelola petani mencapai 234 hektare. Namun, berdasarkan verifikasi data mandiri dari tiga kelompok tani yang bernaung di bawah Gapoktan, fakta di lapangan menunjukkan luasan riil hanya berkisar 90 hektare.
”Ada selisih angka yang sangat mencolok. Tiga kelompok tani di bawah Ketua Gapoktan Abdul Kholiq faktanya hanya mengelola sekitar 90 hektare. Data 234 hektare itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkap Syafi’i saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ketapang, Kamis (24/9/2026).
Indikasi Pemotongan Anggaran Hingga Ratusan Juta
Ketidaksesuaian data luasan lahan ini berdampak langsung pada besaran anggaran negara yang dikucurkan. Mengutip rincian program, setiap hektare lahan Oplah mendapat alokasi dana bantuan sebesar Rp900.000.
Jika dikalkulasikan berdasarkan data klaim Gapoktan sebesar 234 hektare, total anggaran yang dicairkan mencapai Rp210,6 juta.
Namun, temuan di lapangan mengungkapkan fakta memprihatinkan. Dana yang disalurkan kepada para petani disinyalir hanya sebesar Rp400.000 per hektare. Jika dihitung dari luasan riil petani, akumulasi dana yang disalurkan disinyalir hanya menyentuh angka Rp30 jutaan.
”Pertanyaannya sangat jelas: Kemana sisa dana ratusan juta rupiah tersebut mengalir dan dialokasikan untuk apa?” tegas Kades Sungai Jawi.
Laporan Mangkrak di Polres Ketapang
Syafi’i menambahkan, dugaan penyelewengan dana Oplah ini sebenarnya sudah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Ketapang sejak tahun 2025. Kendati demikian, hingga memasuki akhir September 2026, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang.
Masyarakat Desa Sungai Jawi mendesak pihak kepolisian untuk bersikap transparan dan segera memperjelas status hukum penanganan perkara ini demi kepastian hukum serta transparansi dana publik.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Seluruh rangkaian angka dan fakta dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi Kepala Desa Sungai Jawi, Syafi’i. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi Abdul Kholiq (AK) serta penyidik Polres Ketapang untuk mendapatkan klarifikasi perimbang berita.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Abdul Kholiq, pengurus Gapoktan Sinar Tani, maupun jajaran Polres Ketapang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
(Tim/Red)
Sumber: Kades Sungai Jawi