Kubu Raya, Kalbar – Ledaknews.com. Dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di kawasan Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, kasus ini juga memunculkan dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Peristiwa tersebut bermula setelah media online Corong Kasus News menerbitkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar.
Namun, beberapa jam setelah berita dipublikasikan, situasi justru berubah. Menurut keterangan yang diperoleh redaksi, seorang oknum anggota TNI berinisial SNY yang disebut menjabat sebagai Komandan Denintel diduga mendatangi kediaman pimpinan umum media tersebut.
Dalam pertemuan itu, oknum tersebut disebut meminta agar pemberitaan terkait dugaan penimbunan solar subsidi tidak lagi dipublikasikan. Permintaan tersebut dikabarkan tidak direspons sesuai harapan.
Tak berhenti di situ, sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa setelah pertemuan berlangsung, muncul dugaan adanya upaya pemberian sejumlah uang yang ditawarkan kepada pihak media. Dugaan itu muncul setelah oknum tersebut meminta pimpinan media mengambil sesuatu dari kendaraan pribadinya yang terparkir di lokasi.
Pimpinan media yang bersangkutan disebut menolak tawaran tersebut.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, empat orang lainnya yang disebut berasal dari satuan Kavaleri kembali mendatangi lokasi yang sama. Mereka diduga menyampaikan permintaan agar pemberitaan tidak dilanjutkan dan menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian persoalan.
Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah dugaan penimbunan solar subsidi ini melibatkan jaringan yang lebih besar sehingga memunculkan upaya-upaya tertentu untuk meredam pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum, termasuk klarifikasi resmi dari institusi terkait, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red)