Mafia Solar Subsidi Diduga Cengkeram SPBU Modular Melawi, Jeritan Warga Tergilas Keserakahan

Melawi Kalbar– Ledaknews.com. Praktik culas pemanipulasian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 66.0624 Batu Nanta kian telanjang di depan mata. Alih-alih menyambung hidup masyarakat kecil di wilayah terpencil, lembaga penyalur modular satu harga yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi ini terindikasi kuat telah disandera oleh gurita monopoli demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, aroma kongkalikong dan pelanggaran aturan regulasi tersaji secara vulgar tanpa tendeng aling-aling. Pihak-pihak yang terlibat seolah kebal hukum dan secara terang-terangan menantang sanksi pidana yang berlaku di negeri ini.

“Temuan kami di lapangan sangat benderang. Sebuah armada bak terbuka dengan santai nangkring di area pengisian solar, menguras pasokan langsung dari dispenser ke dalam deretan jeriken raksasa tanpa ada hambatan atau teguran dari pihak SPBU,” tegas salah satu personel tim investigasi dengan nada geram, Minggu (19/7/2026).

Ironisnya, pasokan solar yang dikuras menggunakan jeriken tersebut diduga kuat bukan mengalir ke kendaraan warga yang berhak, melainkan diselundupkan keluar untuk memasok kebutuhan industrialis dan bisnis hitam oknum tertentu. Ini adalah potret nyata bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat miskin dirampas secara terstruktur di tengah jargon subsidi tepat sasaran.

Modus pengisian jeriken skala besar tanpa prosedur ketat dan dokumen legalitas formal ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunan dari BPH Migas. Praktik pembiaran seperti ini tidak boleh ditoleransi karena langsung memicu kelangkaan solar dan mencekik urat nadi perekonomian masyarakat lokal.

Melihat kondisi yang kian darurat ini, publik mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas tidak hanya duduk diam di balik meja. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Melawi dan Polda Kalbar, dituntut segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan audit total terhadap tata kelola SPBU Batu Nanta.

Pengelola SPBU dituntut segera keluar dari persembunyiannya dan memberikan pertanggungjawaban terbuka mengenai legalitas, dokumen pendukung, serta motif di balik pelayanan istimewa terhadap para ‘pemain’ jeriken tersebut.

Hingga berita ini dilempar ke publik, manajemen SPBU Batu Nanta memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terafiliasi untuk melayangkan Hak Jawab dan Klarifikasi secara proporsional.

Hukum harus ditegakkan secara radikal, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan penegak hukum mandul di hadapan para cukong perampok hak subsidi rakyat.(Tim/Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *