Pontianak, Kalimantan Barat, [Rabu 07 – 01-2026] – Ledaknews.com. Dugaan upaya kriminalisasi terhadap seorang jurnalis yang menerbitkan karya jurnalistik yang memuat kritikan dan informasi publik menjadi sorotan.
Kasus ini muncul setelah pihak terkait langsung melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan yang terindikasi sebagai upaya membungkam media dan mengancam kebebasan pers.
Dalam analisis yuridisnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kalbar, Yayat Darmawi, SE., SH., MH, menjelaskan korelasi antara UU Pers dengan pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik, yang harus mengedepankan mekanisme khusus untuk sengketa jurnalistik serta perlindungan hukum bagi wartawan profesional guna menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
UU PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS UNTUK KARYA JURNALISTIK
Menurut Yayat Darmawi, UU Pers berfungsi sebagai hukum khusus (lex specialis) bagi setiap produk pemberitaan pers. Hal ini berarti setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut, bukan langsung diangkat ke ranah pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Publik perlu memahami bahwa langkah langsung ke proses pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, bahkan bisa menjadi alat untuk membungkam suara kritikan publik dan mengancam kebebasan pers,” ujarnya.
PERAN SENTRAL DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
UU Pers memberikan peran utama kepada Dewan Pers untuk menangani pengaduan terkait pemberitaan. Badan ini akan melakukan penilaian objektif apakah karya jurnalistik yang menjadi permasalahan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.
Selain itu, UU Pers menyediakan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai solusi utama bagi pihak yang merasa dirugikan. Tujuan mekanisme ini adalah untuk memastikan penyampaian informasi akurat, memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi, dan mencegah kerugian yang lebih luas – bukan melalui tindakan pidana secara langsung yang berpotensi menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi publik.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN PROFESIONAL
Perlindungan hukum bagi wartawan diatur secara jelas dalam Pasal 8 UU Pers. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas berdasarkan sumber valid, sesuai realitas, dan dilaksanakan dengan itikad baik serta sesuai fakta. Perlindungan ini menjadi penting untuk menjamin bahwa wartawan tidak merasa tertekan atau takut untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
PENERAPAN PASAL PIDANA SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM
Yayat menjelaskan bahwa pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE tetap berlaku sebagai hukum umum (lex generalis). Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 433 KUHP Baru mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum.
Namun, dalam konteks pers, penerapan instrumen pidana harus mengikuti prinsip ultimum remedium atau pilihan terakhir. “Pidana hanya dapat dipertimbangkan setelah mekanisme penyelesaian dalam UU Pers telah dilalui, mekanisme tersebut tidak menghasilkan solusi, dan terdapat bukti objektif tentang adanya niat jahat (actual malice) dalam pembuatan karya jurnalistik,” jelasnya.
Analisis ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggarisbawahi pentingnya kebebasan berekspresi dan perlunya penafsiran ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap karya pers, yang bisa berdampak pada penyempitan ruang bagi media untuk menjalankan perannya.
“Secara ringkas, UU Pers memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme etis dan korektif melalui Dewan Pers. Pasal-pasal pidana tetap ada namun harus diterapkan dengan hati-hati terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional, agar tidak menjadi alat untuk membungkam media dan mengancam kebebasan pers,” pungkas Yayat Darmawi.
Tim/Red
Penulis: Verry Ketua PWK
Sumber: Yayat Darmawi