Keselamatan Pekerja Diabaikan: Kasus Tewasnya Buruh Smelter PT BAP Ketapang Bingkar Borok Investor Asing dan Pembiaran K3

Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com// Skandal kemanusiaan kembali mencoreng sektor industri pengolahan mineral di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang buruh pabrik smelter bauksit PT Borneo Alumindo Prima (PT BAP), perusahaan yang berafiliasi dengan Hangzhou Jinjiang Group Co. Ltd. asal Tiongkok, tewas secara mengenaskan di area gudang bahan baku (Conveyor/Congpan). Korban yang diketahui bernama Arifin meregang nyawa di tempat setelah terlindas alat berat jenis wheel loader yang dikendalikan oleh rekan kerjanya sendiri, Godang, di tengah jam operasional.

​Tragedi berdarah yang terjadi pada Sabtu pagi (31/10/2026) ini bukan sekadar kecelakaan maut biasa (work fatality). Peristiwa ini menelanjangi buruknya sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta watak tertutup korporasi raksasa asing yang kerap mengabaikan nyawa pekerja demi menggenjot produktivitas pabrik.

​Kronologi Tragis: Kelalaian di Tengah Jam Istirahat

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari keterangan saksi mata di lapangan, insiden maut tersebut bermula saat para pekerja berada di zona operasional Congpan 3 dan 11.

​Kala itu, saksi mata bernama Ardi dan operator wheel loader, Godang, memarkirkan kendaraan masing-masing untuk memanfaatkan waktu istirahat makan. Selesai makan, Godang berniat melanjutkan aktivitas operasional menuju Congpan 11. Tanpa prosedur pengamanan yang memadai atau pemandu lapangan (spotter), alat berat tersebut bergerak mundur secara membabi buta dan langsung menghantam tubuh Arifin yang berada di jalur lintasan.

​Meski saksi mata sempat menjerit dan membunyikan kloneng/klakson peringatan, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan. Korban ditemukan tersengkam di bawah ban besar alat berat dalam kondisi mengenaskan.

​Sisi Gelap PT BAP: Budaya Intimidasi dan Bungkam Saksi

​Alih-alih bertanggung jawab secara transparan dan membuka ruang penyelidikan seluas-luasnya, manajemen PT BAP justru menunjukkan gelagat anti-kritik dan arogan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Budi Mateus selaku Manajer Humas PT BAP sama sekali tidak digubris.

​Lebih parah lagi, investigasi membongkar adanya omerta (konspirasi kebisuan) yang dipelihara di dalam perusahaan. Setiap kali terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa atau mencederai buruh, pihak manajemen diduga memberlakukan standar teror psikologis:

​Pekerja dilarang keras mendokumentasikan atau memotret tempat kejadian perkara (TKP).

​Karyawan diancam dengan intimidasi pemecatan seketika jika berani membocorkan insiden ke publik atau aparat.

​Beban kerja buruh kerap diluar deskripsi tanggung jawab yang semestinya, memicu kelelahan fisik ekstrem yang berujung pada hilangnya konsentrasi kerja.

​Tinjauan Yuridis dan Desakan Penegakan Hukum

​Pembiaran dan kelalaian sistemik yang berujung pada kematian pekerja ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Republik Indonesia. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam menghadapi arogansi korporasi asing. Sejumlah instrumen hukum yang wajib diterapkan meliputi:

​Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi siapa saja yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Operator, pengawas shift, hingga manajemen penanggung jawab operasional pabrik harus diseret ke meja hijau.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Kewajiban mutlak perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman. Kegagalan melindungi nyawa buruh merupakan bukti nyata pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

​Ancaman Pidana Obstruction of Justice: Tindakan manajemen yang melakukan intimidasi, pelarangan penyebaran informasi, atau menutup-nutupi insiden dapat dijerat secara hukum karena menghalang-halangi proses penyelidikan penegak hukum.

​PWK dan elemen masyarakat mendesak Kapolres Ketapang, Polda Kalbar, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk segera menyegel lokasi kejadian, memeriksa paksa Manajer Humas Budi Mateus, mengaudit total standar K3 PT BAP, dan membongkar sindikat impunitas di balik tembok pabrik smelter tersebut. (Yun/Tim)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *