Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com. Kuat dugaan terjadi praktik kotor persekongkolan dalam pendistribusian BBM bersubsidi jenis Solar yang melabrak aturan di SPBU 64. 78809 di Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Perihal tersebut diungkapkan oleh Anton Patriawan Purba dari tim Paralegal yang mendapat kuasa dari perkumpulan nelayan Desa Alur Bandung dan Teluk Batang.
Menurut dugaan Anton, ada praktik persekongkolan penyaluran BBM jenis Solar yang diduga kuat menyalahi SOP dan peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh oknum Dinas DKP Kayong Utara dan salah seorang pengusaha sekaligus pengurus di SPBU 64.78809.
Anton menuturkan bahwa ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) untuk nelayan, namun surat rekomendasi tersebut tidak diserahkan kepada nelayan bersangkutan yang berhak, akan tetapi oleh oknum Dinas berinisial G surat tersebut diserahkan kepada pihak lain, yakni Haji Urp.
” Surat Rekomendasi dari Dinas di keluarkan pada tanggal 3 Juli 2025, namun semua rekom itu tidak diserahkan kepada nelayan, akan tetapi diserahkan oleh oknum Dinas kepada pihak SPBU yakni Haji Urp, sehingga para nelayan ini sulit mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut, “ungkap Anton Rabu(24/09).
Antor berujar, karena rekom tidak di pegang para nelayan tidak bisa mendapat Solar, jika hendak mengambil solar harus melalui H. Urp tapi dengan harga yang tidak sesuai rekom.
” Surat rekom ada, tapi mereka tidak bisa mengambil minyak di SPBU, jika pun nelayan mau ambil harus melalui H. Urp namun dengan harga Rp 9.000, sedang harga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Rp. 6.800, maka para nelayan pun tidak mengambil, “ujar nya.
Para nelayan dan pendamping saat mediasi di Polsek Teluk Batang
Guna mencari kejelasan, para Nelayan bersama pendamping hukum mengajukan mediasi di Polsek Teluk Batang, namun sejauh ini belum ada mencapai solusi dan kesepakatan. Pihak nya berencana akan melakukan pengaduan dan Audiensi ke Kabupaten.
Di Lain pihak, H. Urp saat di hubungi menjelaskan, memang benar rekom dari Dinas disampaikan pada dirinya, namun pihak nelayan tidak ada yang mau ambil minyak sehingga rekom dikembalikan kepada pihak Dinas.
” Udah dikembalikan, orng yang punya rekom disuruh ambil minyak tak mau, karena tak punya duit. Sudah saya rapatkan dengan Dinas Perikanan dan semua,”jelas H. Urp saat dihubungi melalui telepon WhatsApp. Kamis(25/09/2015) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan nya, bahwa pihaknya sudah menyampaikan jika ingin mendapatkan minyak bersubsidi agar mengajukan kepada Dinas dan Dinas minta penambahan kuota kepada Pertamina.
” Saya sampaikan, kalau mau dapat minyak bersubsidi, soalnya punya kita itu punya SPBU bukan SPBN, untuk umum. Jadi, kami minta nelayan itu minta ke Perikanan, kemudian Perikanan mohon ke Pertamina minta penambahan kuota untuk perikanan, ” lanjutnya.
H. Urp juga menyangkal terkait penjualan dengan harga 9000, dan pihaknya tidak pernah menjual dengan harga seperti yang ditudingkan.
” Anton itu jangan asal ngomong, kami tidak pernah menjual 9000, bisa dicek di SPBU, jika mereka mau lapor saya juga bisa melaporkan mereka. Saya cuma orang lapangan bukan petugas di SPBU dan kita hanya menjalankan perintah bos, “tukas H. Urp.
Sementara Oknum Dinas DKP Kayong Utara tidak merespon saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi kami membuka gak jawab kepada semua pihak yang akan melakukan klarifikasi.
Tim/Red
Sumber: Anton