Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. Konflik lahan antara masyarakat Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan perusahaan perkebunan sawit PT RSM dan BGA Group memasuki babak paling panas. Sabtu (16/5/2026).
Ratusan warga memblokade akses operasional perusahaan di kawasan Jembatan Sungai Landau sambil melontarkan ultimatum keras: hentikan pengabaian hak masyarakat atau akses perusahaan diputus total menggunakan alat berat.
Aksi besar-besaran itu bukan sekadar luapan emosi spontan. Di balik kemarahan warga, tersimpan persoalan panjang yang disebut telah menggantung selama hampir tujuh tahun tanpa penyelesaian jelas.
Masyarakat menuding perusahaan terus menikmati hasil perkebunan dari lahan yang dipersoalkan, sementara kewajiban terhadap warga justru tak kunjung dipenuhi.
Isu paling krusial yang disorot massa adalah dugaan penguasaan sekitar 1.400 hektare lahan yang disebut berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Klaim tersebut mengacu pada informasi dan ketentuan pertanahan yang disebut merujuk pada data Kementerian ATR/BPN.
Jika klaim itu terbukti benar, maka persoalan ini tak lagi sekadar konflik sosial biasa, melainkan berpotensi menyeret persoalan legalitas penguasaan lahan dan tata kelola perkebunan sawit.
“Perusahaan terus panen, masyarakat cuma disuruh menunggu janji yang tak pernah ditepati,” teriak salah satu orator di tengah kerumunan massa.
Warga juga menagih realisasi kewajiban 20 persen pengelolaan kebun masyarakat melalui koperasi, sebagaimana yang selama ini menjadi tuntutan utama warga terhadap perusahaan perkebunan.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan janji pemberian Tanah Kas Desa (TKD) seluas 8 hektare yang hingga kini belum memiliki kepastian realisasi.
Persoalan tersebut merujuk pada berita acara kesepakatan yang ditandatangani mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, bersama Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta.
Meski Basuni kini tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara berbeda, warga menilai kesepakatan yang telah dibuat tetap mengikat secara moral maupun administratif terhadap perusahaan.
“Jangan berlindung di balik pergantian keadaan. Yang tanda tangan Direktur Utama perusahaan. Masyarakat hanya menuntut isi kesepakatan dijalankan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Ketegangan di lokasi sempat meningkat ketika massa meminta Direktur Utama PT RSM hadir langsung menemui warga. Massa menolak pendekatan perusahaan yang hanya mengutus perwakilan humas.
“Jangan cuma kirim humas untuk menenangkan masyarakat. Kami mau orang yang tanda tangan langsung datang menjelaskan,” teriak warga disambut sorakan massa.
Situasi aksi mendapat pengawalan aparat gabungan TNI dan Polri guna mencegah bentrokan maupun tindakan anarkis.
Turut hadir di tengah massa, anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar, yang secara terbuka meminta perusahaan tidak mengabaikan tuntutan masyarakat.
“Kalau memang ada kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, maka harus ditunaikan. Jangan sampai konflik sosial membesar hanya karena perusahaan terus menunda penyelesaian,” tegasnya.
Mohtar juga mengingatkan bahwa konflik perkebunan di Ketapang kerap berawal dari persoalan klasik: ketidakjelasan lahan plasma, janji koperasi, hingga sengketa wilayah HGU yang tak pernah diselesaikan secara transparan.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui humas BGA, Ridwan, sempat melakukan dialog dengan warga. Namun penjelasan yang diberikan dinilai belum mampu menjawab tuntutan utama masyarakat terkait legalitas lahan, realisasi 20 persen kebun masyarakat, maupun kepastian TKD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktur Utama PT RSM terkait ultimatum warga maupun tudingan penguasaan lahan di luar HGU.
Massa mengaku akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan konkret dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
Warga bahkan mengancam akan menggali badan jalan operasional perusahaan menggunakan ekskavator sebagai bentuk tekanan terakhir.
“Kalau hak masyarakat terus diabaikan, jangan salahkan warga bila jalan perusahaan kami putus total,” ujar seorang warga dengan nada tinggi.
Konflik ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan berjalan transparan, adil, dan tidak memicu ledakan konflik horizontal di wilayah perkebunan sawit Ketapang.(Tim/Red)