Lembaga Pengawas Didesak Usut Proyek Madrasah Rp59 Miliar Aspirasi Boyman PAN di Kalbar

Pontianak, Kalbar — Ledaknews.com. Penyaluran dana aspirasi Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Boyman Harun, S.H., memicu polemik hangat di Kalimantan Barat. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC bernilai Rp59.494.256.000 tersebut ditengarai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran transparansi tecermin dari papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Dari 12 titik pekerjaan yang tersebar di enam kabupaten dan dua kota, nilai anggaran tidak dirinci per lokasi, melainkan ditulis secara global sebesar Rp59,4 miliar.

Sejumlah lokasi yang disorot antara lain:

– Kabupaten Kayong Utara: MTsN 3 Kayong Utara

– Kabupaten Ketapang: MTSS Darul Falah

– Kabupaten Mempawah: MIN 1 Mempawah

– Kabupaten Sambas: MTsN 4 dan MIS Nurul Hikmah Sekura

– Kota Singkawang: MTSS Aay Syafi-Iyyah

Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penerapan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Indikasi Pengalihan Lokasi dan Catatan Kontraktor

Proyek yang bersumber dari APBN Single Year Contract (SYC) TA 2026 ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) dengan konsultan pengawas PT. Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Trias Erisko Konsultan.

Sorotan publik kian tajam mengingat rekam jejak PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) yang pernah tersandung kasus hukum hingga masuk daftar hitam (blacklist) pada pekerjaan Pembangunan Pengadilan Negeri Bangka Belitung tahun 2021. Hal ini memunculkan keprihatinan terkait pemilihan kontraktor pelaksana pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengungkapkan hasil temuan tim investigasi di lapangan yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan substantif, khususnya di Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, dan Mempawah.

“Masalah anggaran pada papan informasi tertera Rp59 miliar lebih secara akumulatif, tanpa rincian nilai di tiap titik lokasi. Jika tidak dijelaskan, ini wajar memicu kecurigaan publik. Selain itu di Mempawah, alokasi awal yang tercatat di MIN 2 mendadak berpindah ke MIN 1 tanpa alasan serta sosialisasi yang terbuka,” tegas Verry Liem.

Atas temuan tersebut, PWK mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Instansi berwenang seperti Inspektorat dan BPKP, serta APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK harus turun langsung melakukan audit investigatif. Jangan sampai anggaran negara disalahgunakan. Pembangunan harus tepat guna, tepat sasaran, efektif, dan efisien,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana PT Bumi Aceh Citra Persada maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Tim/Red) 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Klarifikasi dan Koreksi bagi Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *