Mediasi Sengketa Lahan Dayak Kualan Dan PT. Mayawana Persada Capai Kesepakatan, Delapan Poin Jadi Landasan Penyelesaian

PONTIANAK, Prokopim — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dengan PT Persada memasuki babak baru. Mediasi tingkat tinggi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai landasan penyelesaian konflik secara komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut menjadi capaian penting setelah rangkaian proses mediasi yang berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Seluruh pihak disebut konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat dalam mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ketapang di bawah kepemimpinan Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat adat dan pihak perusahaan, sekaligus menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak.
Bupati Ketapang mengatakan, proses penyelesaian konflik tersebut telah dimulai melalui berbagai upaya dialog dan mediasi sejak 20 April 2026.
“Saya memimpin langsung ikhtiar damai ini dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Tujuannya adalah menciptakan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, capaian kesepakatan pada mediasi 20 Agustus 2026 bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari kerja panjang dan sinergi berbagai pihak dalam membangun ruang dialog.
“Capaian yang kita raih hari ini merupakan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat,” katanya.
Proses penyelesaian di tingkat lokal kemudian memperoleh penguatan di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026.
Atas mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian menindaklanjuti proses tersebut melalui forum koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.
Libatkan Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah
Bobot strategis pertemuan tersebut tercermin dari kehadiran berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah.
Di antaranya Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Intelijen Negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk menjalankan setiap kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Delapan Poin Kesepakatan
Pertemuan mediasi menghasilkan delapan poin kesepakatan utama yang mencakup penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup pencabutan laporan kepolisian, jaminan terciptanya situasi wilayah yang kondusif, serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta kepentingan pembangunan daerah.
Bupati Ketapang menegaskan, penyelesaian konflik tidak hanya ditujukan untuk mengakhiri persoalan yang ada, tetapi juga membangun hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Yang terpenting, seluruh kesepakatan harus dijalankan dengan itikad baik dan pengawasan bersama. Kita ingin memastikan penyelesaian ini benar-benar memberikan rasa keadilan, menjaga martabat masyarakat adat, sekaligus menciptakan kepastian dan suasana kondusif bagi semua pihak,” tegasnya.
Dengan lahirnya Berita Acara Kesepakatan Bersama tersebut, proses penyelesaian sengketa antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada kini memasuki tahap implementasi.
Seluruh pihak diharapkan menjadikan kesepakatan tersebut sebagai komitmen bersama untuk membangun penyelesaian yang harmonis, adil, bermartabat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas wilayah Kabupaten Ketapang.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *