
Pematangsiantar.Ledaknews.com – Komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di Kota Pematangsiantar membuahkan hasil signifikan. Lebih dari seratus kasus tindak kriminal dan narkotika berhasil diungkap, bahkan menyelamatkan lebih dari 154 ribu jiwa dari ancaman barang haram.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, dalam konferensi pers di lapangan apel pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Didampingi jajaran utama seperti Wakapolres Kompol Budiono S, Kasat Reskrim AKP Sandi Rizki Akbar, dan Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kapolres merincikan hasil operasi yang menunjukkan kerja keras aparat selama ini.
Pengungkapan Kasus Narkotika: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Dalam periode delapan bulan, tepatnya sejak 24 Maret hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba mencatatkan capaian luar biasa. Mereka berhasil mengungkap 103 kasus narkotika dengan mengamankan total 140 tersangka.
Dari jumlah tersebut, mayoritas (137 orang) berstatus pengedar, sementara sisanya adalah pengguna.
Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan pentingnya pengungkapan ini dengan menyebutkan barang bukti yang disita:Narkotika jenis sabu seberat 567,22 gram.Ganja seberat 49.512,2 gram.253 butir ekstasi.
“Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.
Selain narkotika, Satuan Reskrim dan jajaran Polsek juga menunjukkan taringnya dalam operasi pemberantasan kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Melalui Operasi Kancil Toba 2025 selama periode 1 hingga 28 Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap total 12 kasus, terdiri dari 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.
Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 7 unit sepedamotor, BPKB, STNK, dan kunci motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan penadahan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres memastikan bahwa semua tersangka saat ini dalam tahap penyidikan dan akan diproses tuntas sesuai undang-undang.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala tindak kriminal maupun aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.(***)