Polresta Tanjungpinang Tegas Berantas Narkoba, 9,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram, hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolsek Kawasan Pelabuhan (Polseaker) Tanjungpinang pada Rabu (16/04/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (37) di salah satu hotel di Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, ditemukan koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina—salah satu modus umum dalam penyelundupan narkotika jaringan internasional.

“Barang bukti sabu seberat 9,6 kg ini dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang,” ungkap Kombes Hamam Wahyudi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya. Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(A. Ridwan) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *